Bandar Lampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada empat orang yang kami amankan dari hasil pengungkapan kasus TPPO di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Lampung Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.
Empat tersangka tersebut berinisial DW, AR, AL, dan IT. Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO yang diungkap Polda Lampung.
"Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara ????Barat (NTB)," jelas Helmy.
Dia mengatakan DW memiliki peran cukup besar karena yang bersangkutan merupakan perekrut para korban serta memfasilitasi pembuatan paspor korban di Tanggerang, Banten.
"Untuk ketiga tersangka lainnya, yakni satu tersangka IT berperan membawa ke-24 korban berpindah-pindah lokasi dari NTB, Bogor (Jawa Barat) hingga Bandarlampung, sedangkan dua orang tersangka AL dan AR membantu menyiapkan kebutuhan para korban TPPO dan mengawasinya agar tidak kabur," ungkapnya.
Ia mengatakan barang bukti (BB) yang diamankan berupa 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone milik tersangka DW, dan milik tersangka IT.
"Untuk modus operandi, mereka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung sementara 24 korban TPPO dari NTB, kemudian dipersiapkan menjadi PMI ilegal guna dikirim ke Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Kepolisian Daerah (Polda)
Lampung menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada empat orang yang kami amankan dari hasil pengungkapan kasus
TPPO di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Lampung Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.
Empat tersangka tersebut berinisial DW, AR, AL, dan IT. Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO yang diungkap Polda Lampung.
"Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara ????Barat (NTB)," jelas Helmy.
Dia mengatakan DW memiliki peran cukup besar karena yang bersangkutan merupakan perekrut para korban serta memfasilitasi pembuatan paspor korban di Tanggerang, Banten.
"Untuk ketiga tersangka lainnya, yakni satu tersangka IT berperan membawa ke-24 korban berpindah-pindah lokasi dari NTB, Bogor (Jawa Barat) hingga Bandarlampung, sedangkan dua orang tersangka AL dan AR membantu menyiapkan kebutuhan para korban TPPO dan mengawasinya agar tidak kabur," ungkapnya.
Ia mengatakan barang bukti (BB) yang diamankan berupa 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone milik tersangka DW, dan milik tersangka IT.
"Untuk modus operandi, mereka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung sementara 24 korban TPPO dari NTB, kemudian dipersiapkan menjadi PMI ilegal guna dikirim ke Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)