Tangerang: Kepala SMPN 10 Kota Tangerang, Iis Permasih bakal melaporkan kasus penipuan studi tur ke polisi. Pihak travel membawa kabur uang 385 siswa.
Total kerugian mencapai Rp492 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk studi tur selama empat hari ke Yogyakarta.
"Mau lapor ini ke Polsek Cipondoh. Kami laporin karena dari pihak travel sudah dihubungi sampai ditunggu di rumahnya selama dua hari sama guru, enggak ada. Akhirnya kami laporin," ujarnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Iis tak menyangka terkena tipu. Sebab, pihak sekolah sering bekerja sama dengan travel tersebut.
"Memang kami itu terhadap travel bukan sekali atau dua kali bekerja sama. Travel itu sudah jadi langganan disekolah ini. Sehingga kami mempercayakan kepada yang pemilik travel itu si Ari Karista," jelasnya.
Saat disinggung terkait surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang soal larangan menggelar kegiatan di luar daerah, Iis menjelaskan, jika pihaknya telah mendapat lampu hijau dari dinas terkait.
"Bukan berati kami tidak menghargai surat edaran itu. Tapi setelah adanya lampu hijau dari dinas, akhirnya kami bergerak," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan sekolah menggelar kegiatan di luar daerah. Baik itu studi tur maupun outing class, dengan SE Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
"Kami sudah mengeluarkan SE beberapa bulan yang lalu, bahkan tahun sebelumnya juga sudah kita sampaikan. Jadi kita tetap akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar aturan tadi," kata Jamaluddin.
Menurut Jamal, kegiatan studi tur atau acara perpisahan bisa dilakukan di sekolah atau fasilitas gedung pertemuan yang ada di Kota Tangerang, tanpa harus ke luar daerah.
"Pemkot Tangerang juga sudah punya bis jawara, jadi kalau anak-anak mau outing class atau studi tur cukup di dalam Kota Tangerang saja, seperti ada taman elektrik, meseum dan lainnya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan para orang tua atau wali murid, disepakati jika pihak sekolah akan mengganti rugi biaya tersebut. Setiap siswa membayar Rp1,5 juta untuk mengikuti perjalanan studi tur selama empat hari tersebut.
"Sekolah siap mengganti dana studi tur kelas 9 sebesar Rp1 juta tiap siswa. Sedangkan sisanya Rp500 ribu digunakan untuk perpisahan di yang diadakan di Kota Tangerang. Jadi, totalnya 1,5 juta," ungkapnya.
Jamal mendorong pihak sekolah agar melaporkan penipuan tersebut ke kepolisian, untuk segera terselesaikan kasus tersebut.
"Saya mendorong terkait penipuan ini untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena ini merupakan penipuan yang luar biasa," ucap Jamal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Kepala SMPN 10
Kota Tangerang, Iis Permasih bakal melaporkan kasus
penipuan studi tur ke polisi. Pihak travel membawa kabur uang 385 siswa.
Total kerugian mencapai Rp492 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk studi tur selama empat hari ke Yogyakarta.
"Mau lapor ini ke Polsek Cipondoh. Kami laporin karena dari pihak travel sudah dihubungi sampai ditunggu di rumahnya selama dua hari sama guru, enggak ada. Akhirnya kami laporin," ujarnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Iis tak menyangka terkena tipu. Sebab, pihak sekolah sering bekerja sama dengan travel tersebut.
"Memang kami itu terhadap travel bukan sekali atau dua kali bekerja sama. Travel itu sudah jadi langganan disekolah ini. Sehingga kami mempercayakan kepada yang pemilik travel itu si Ari Karista," jelasnya.
Saat disinggung terkait surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang soal larangan menggelar kegiatan di luar daerah, Iis menjelaskan, jika pihaknya telah mendapat lampu hijau dari dinas terkait.
"Bukan berati kami tidak menghargai surat edaran itu. Tapi setelah adanya lampu hijau dari dinas, akhirnya kami bergerak," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan sekolah menggelar kegiatan di luar daerah. Baik itu studi tur maupun outing class, dengan SE Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas
(outing class).
"Kami sudah mengeluarkan SE beberapa bulan yang lalu, bahkan tahun sebelumnya juga sudah kita sampaikan. Jadi kita tetap akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar aturan tadi," kata Jamaluddin.
Menurut Jamal, kegiatan studi tur atau acara perpisahan bisa dilakukan di sekolah atau fasilitas gedung pertemuan yang ada di Kota Tangerang, tanpa harus ke luar daerah.
"Pemkot Tangerang juga sudah punya bis jawara, jadi kalau anak-anak mau
outing class atau studi tur cukup di dalam Kota Tangerang saja, seperti ada taman elektrik, meseum dan lainnya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan para orang tua atau wali murid, disepakati jika pihak sekolah akan mengganti rugi biaya tersebut. Setiap siswa membayar Rp1,5 juta untuk mengikuti perjalanan studi tur selama empat hari tersebut.
"Sekolah siap mengganti dana studi tur kelas 9 sebesar Rp1 juta tiap siswa. Sedangkan sisanya Rp500 ribu digunakan untuk perpisahan di yang diadakan di Kota Tangerang. Jadi, totalnya 1,5 juta," ungkapnya.
Jamal mendorong pihak sekolah agar melaporkan penipuan tersebut ke kepolisian, untuk segera terselesaikan kasus tersebut.
"Saya mendorong terkait penipuan ini untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena ini merupakan penipuan yang luar biasa," ucap Jamal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)