Kasat Reskrim  Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama (tengah) pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (31/3/2023). ANTARA/Zumrotun Solichah
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama (tengah) pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (31/3/2023). ANTARA/Zumrotun Solichah

Selundupkan Benih Lobster ke Singapura, Pengepul jadi Tersangka

Antara • 01 April 2023 08:46
Jember: Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan seorang pengepul berinisial MS (41), warga Desa Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ribuan benih lobster ke Singapura.
 
"Kami melakukan penggerebekan di sebuah tempat penampungan benih lobster di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Jumat, 1 April 2023.
 
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sebanyak 1.517 ekor benih lobster jenis mutiara, 19.273 ekor benih lobster jenis pasir, 142 toples yang diberi lubang, serta nota pembelian dan satu telepon genggam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Modusnya MS sering membeli benih lobster dari para nelayan di Jember, namun terkadang benih lobster tersebut didapatkan dari nelayan di Kabupaten Banyuwangi dan Pacitan," tuturnya.
 
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,9 Miliar

Tersangka membeli benih lobster jenis mutiara seharga Rp25 ribu per ekor dan Rp15 ribu per ekor untuk jenis pasir, kemudian ditampung di kolam penampungan dan dijual kepada pengepul lainnya untuk dikirim ke Singapura.
 
"MS sudah pernah mengirim benih lobster ke Singapura sebanyak dua kali pada tahun ini. Benih lobster itu dibawa ke bandara dan diberikan kepada seseorang di sana, kemudian orang tersebut menggunakan jasa pesawat untuk ekspor secara ilegal ke Singapura," katanya.
 
Dika menjelaskan Polres Jember akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan penyelundupan benih lobster di Jember.
 
Menurut dia, MS dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
 
"Tersangka MS terancam maksimal hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kami akan kembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan penyelundup benih lobster," ujarnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif