Medan: Fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak polisi terhadap mahasiswa di Medan, Sumatra Utara (Sumut) telah terungkap. Fakta tersebut terkait barang-barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pihak Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah Achiruddin pada Rabu, 26 April 2023. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Sore tadi sampai menjelang malam, kami dari Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut melaksanakan upaya paksa yaitu penggeledahan di rumah AKBP AH dengan sasaran mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang kita tangani," ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dilansir dari Antara, Rabu, 26 April 2023.
Sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan. Menurut Sumaryono, pencarian barang bukti tersebut berlangsung hampir dua jam. Barang bukti yang diamankan itu, Sumaryono bilang mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor dan terlapor.
Temukan airsoft gun dan CCTV yang sudah lama mati
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah CCTV. Namun, rekaman CCTV sudah lama mati. Pihak kepolisian pun akan melakukan pengecekan uji secara laboratorium forensik.
"Dan barang bukti ini nanti akan kami digunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Disamping itu, tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah," tambah Sumaryono.
Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan pihaknya menemukan airsoft gun. Mereka pun akan melakukan pendalaman soal kepemilikan barang tersebut.
"Kami juga menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kami akan cari pendalaman saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun yang diamankan," papar Sumaryono.
Tidak ada senjata laras panjang
Hanya saja, pihak Polda Sumut tidak menemukan barang bukti berupa senjata laras panjang di rumah AKBP Achiruddin. Sebelumnya, berembus kabar, terdapat senjata laras panjang di rumah Achiruddin dan digunakan untuk mengancam Ken sebelum dianiaya anaknya, Aditya.
"Kami juga menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kami akan cari pendalaman saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun yang diamankan," tutupnya.
Kronologi
Sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris.
Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan. Bahkan, ia menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polrestabes Medan.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, akhirnya diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan kasus oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dinaikan ke proses sidik. Namun pada 28 Februari kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain," ujar Sumaryono.
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Atas peristiwa itu, Aditya ditahan dan AKBP Achiruddin akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Medan: Fakta baru mengenai kasus
penganiayaan anak
polisi terhadap mahasiswa di Medan,
Sumatra Utara (Sumut) telah terungkap. Fakta tersebut terkait barang-barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pihak Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah Achiruddin pada Rabu, 26 April 2023. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus
penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Sore tadi sampai menjelang malam, kami dari Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut melaksanakan upaya paksa yaitu penggeledahan di rumah AKBP AH dengan sasaran mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang kita tangani," ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dilansir dari
Antara, Rabu, 26 April 2023.
Sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan. Menurut Sumaryono, pencarian barang bukti tersebut berlangsung hampir dua jam. Barang bukti yang diamankan itu, Sumaryono bilang mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor dan terlapor.
Temukan airsoft gun dan CCTV yang sudah lama mati
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah CCTV. Namun, rekaman CCTV sudah lama mati. Pihak kepolisian pun akan melakukan pengecekan uji secara laboratorium forensik.
"Dan barang bukti ini nanti akan kami digunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Disamping itu, tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah," tambah Sumaryono.
Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan pihaknya menemukan
airsoft gun. Mereka pun akan melakukan pendalaman soal kepemilikan barang tersebut.
"Kami juga menemukan satu bungkus
airsoft gun yang mana ada tertulis dan kami akan cari pendalaman saksi-saksi pemilik daripada
airsoft gun maupun bungkus airsoft gun yang diamankan," papar Sumaryono.
Tidak ada senjata laras panjang
Hanya saja, pihak Polda Sumut tidak menemukan barang bukti berupa senjata laras panjang di rumah AKBP Achiruddin. Sebelumnya, berembus kabar, terdapat senjata laras panjang di rumah Achiruddin dan digunakan untuk mengancam Ken sebelum
dianiaya anaknya, Aditya.
"Kami juga menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kami akan cari pendalaman saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun yang diamankan," tutupnya.
Kronologi
Sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris.
Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan. Bahkan, ia menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polrestabes Medan.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, akhirnya diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan kasus oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dinaikan ke proses sidik. Namun pada 28 Februari kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain," ujar Sumaryono.
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Atas peristiwa itu, Aditya ditahan dan AKBP Achiruddin akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)