Jakarta: Edy Mulyadi kembali dipanggil karena kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’ pada Senin, 31 Januari 2022. Kuasa hukum Edy Mulyadi menyebut kliennya bakal hadir besok karena tak bisa datang Jumat, 28 Januari 2022.
Edy dipanggil setelah polisi menerima tiga laporan. Sebanyak 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi masuk ke aparat.
“Salah satu pelaporan yang masuk di Bareskrim Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI),” tutur presenter Metro TV Fitri Megantara dalam tayangan Metro Hari Ini, Minggu, 30 Januari 2022.
SEMMI melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy pada Senin, 24 Januari 2022. Edy dilaporkan buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Mantan caleg PKS ini diduga melanggar beberapa aturan. Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong.
Dia juga diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga dilaporkan melangar Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Jakarta: Edy Mulyadi kembali dipanggil karena kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’ pada Senin, 31 Januari 2022. Kuasa hukum Edy Mulyadi menyebut kliennya bakal hadir besok karena tak bisa datang Jumat, 28 Januari 2022.
Edy dipanggil setelah polisi menerima tiga laporan. Sebanyak 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi masuk ke aparat.
“Salah satu pelaporan yang masuk di Bareskrim Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI),” tutur presenter Metro TV Fitri Megantara dalam tayangan
Metro Hari Ini, Minggu, 30 Januari 2022.
SEMMI melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy pada Senin, 24 Januari 2022. Edy dilaporkan buntut menyebut
Kalimantan tempat jin buang anak.
Mantan caleg PKS ini diduga melanggar beberapa aturan. Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong.
Dia juga diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga dilaporkan melangar Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)