Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menanti aturan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelonggaran pelepasan masker di ruang publik sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
"Saya masih menunggu keputusan kementerian dalam negri melalui Inmendagri. Tapi kalau harus diatur sama daerah, ya kami akan segera atur dalam minggu ini," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie ditemui, Rabu, 18 Mei 2022.
Dia menegaskan, selama masa pandemi covid-19, segala aturan dan ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) biasanya selalu diatur oleh pemerintah pusat, melalui Inmendagri.
Untuk itu, Benyamin berharap, ada aturan yang lebih jelas dari pemerintah pusat terkait pelepasan masker saat beraktivitas di luar ruang. Hal itu, agar penerapan kebijakan tersebut seragam di seluruh daerah di Indonesia.
Baca: Presiden Longgarkan Pemakaian Masker, Gibran: Jangan Buru-buru
"Tapi itu biasanya akan diatur dalam Inmendagri. Nanti saya lihat dulu, biasnya kita ada Inmendagri yang mengatur terkait PPKM bahwa pelonggaran itu ada di dalam PPKM, sehingga kami tidak keliru dalam mengeluarkan kebijakan serupa di tengah-tengah masyarakat Tangsel," jelasnya.
Benyamin menegaskan siap merevisi Perwal yang ada sebelumnya agar aturan pelonggaran pemakaian masker bagi warga Tangsel, dapat segera dilaksanakan.
"Perwal 19 tahun 2020 nanti akan kita revisi, kewajiban penggunaan masker yang boleh dan tidak boleh lepas masker. Kalau harus diatur sama daerah, ya kami akan segera atur dalam minggu ini," ucap Benyamin.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menanti aturan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelonggaran
pelepasan masker di ruang publik sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
"Saya masih menunggu keputusan kementerian dalam negri melalui Inmendagri. Tapi kalau harus diatur sama daerah, ya kami akan segera atur dalam minggu ini," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie ditemui, Rabu, 18 Mei 2022.
Dia menegaskan, selama masa pandemi covid-19, segala aturan dan ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) biasanya selalu diatur oleh pemerintah pusat, melalui Inmendagri.
Untuk itu, Benyamin berharap, ada aturan yang lebih jelas dari pemerintah pusat terkait pelepasan masker saat beraktivitas di luar ruang. Hal itu, agar penerapan kebijakan tersebut seragam di seluruh daerah di Indonesia.
Baca: Presiden Longgarkan Pemakaian Masker, Gibran: Jangan Buru-buru
"Tapi itu biasanya akan diatur dalam Inmendagri. Nanti saya lihat dulu, biasnya kita ada Inmendagri yang mengatur terkait PPKM bahwa pelonggaran itu ada di dalam PPKM, sehingga kami tidak keliru dalam mengeluarkan kebijakan serupa di tengah-tengah masyarakat Tangsel," jelasnya.
Benyamin menegaskan siap merevisi Perwal yang ada sebelumnya agar aturan pelonggaran pemakaian masker bagi warga Tangsel, dapat segera dilaksanakan.
"Perwal 19 tahun 2020 nanti akan kita revisi, kewajiban penggunaan masker yang boleh dan tidak boleh lepas masker. Kalau harus diatur sama daerah, ya kami akan segera atur dalam minggu ini," ucap Benyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)