Tangerang: Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, ditangkap. KJN, 54, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
"KJN merupakan mantan kepala desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa, 12 April 2022.
KJN telah menerima anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020. Totalnya mencapai Rp2 miliar lebih.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan. Akibat perbuatannya tersebut, berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546 juta lebih. Di mana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Yudha menjelaskan pihaknya telah menangkap KJN dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah menangkap pelaku tindak pidana korupsi dana desa dirumahnya yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang," ucap dia.
Kepolisian telah menyita berbagai barang bukti. Salah satunya, surat keputusan Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020.
Baca: KPK Didesak Segera Robohkan Bangunan Wisma Atlet Hambalang
"Kami juga menyita dokumen peraturan desa APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggung jawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran Bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton," jelasnya.
KJN dijerat Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tangerang: Seorang
kepala desa di wilayah Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, ditangkap. KJN, 54, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana
korupsi dana desa.
"KJN merupakan mantan kepala desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa, 12 April 2022.
KJN telah menerima anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) pada 2018 hingga 2020. Totalnya mencapai Rp2 miliar lebih.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan. Akibat perbuatannya tersebut, berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546 juta lebih. Di mana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Yudha menjelaskan pihaknya telah menangkap KJN dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah menangkap pelaku tindak pidana korupsi dana desa dirumahnya yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang," ucap dia.
Kepolisian telah menyita berbagai barang bukti. Salah satunya, surat keputusan Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020.
Baca:
KPK Didesak Segera Robohkan Bangunan Wisma Atlet Hambalang
"Kami juga menyita dokumen peraturan desa APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggung jawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran Bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton," jelasnya.
KJN dijerat Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)