Tangerang: Seorang pemuda asal Tangerang, Banten, dipolisikan oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi lantaran sang ibu tak terima kulkas miliknya dijual.
Perkara tersebut bermula ketika terdakwa, Simon, 24, membutuhkan uang untuk makan. Pemuda yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) itu lantas menjual kulkas ibunya tanpa izin terlebih dahulu.
"Saya cuma pergi sehari, kulkas langsung dia jual. Bilangnya buat makan, padahal di rumah ada orang (asisten rumah tangga) yang membantu saya masak setiap hari," tutur ibu kandung Simon, LF, dalam tayangan Top News di Metro TV, Rabu, 26 Januari 2022.
Sang ibu mengaku tak bisa menerima sikap kurang ajar Simon. Alhasil, dia pun melaporkan anaknya ke polisi atas dugaan pencurian pada Rabu, 23 Desember 2020 silam. Kini, kasus tersebut telah masuk ke meja hijau.
Baca: Pencuri Motor di Tangerang Tewas Ditembak saat Beraksi
Upaya mediasi yang dilakukan warga dan polisi pun tak mempan bagi LF. Keputusannya ini sangat disesalkan oleh kuasa hukum terdakwa, Muhammad Muailimin.
"Kasus ini sebenarnya bisa selesai dengan anak meminta maaf lalu siap mengganti kerugian yang dialami ibunya. Perkara Rp500 ribu hasil menjual kulkas bekas itu, kan, remeh sekali. Harusnya tidak perlu sampai ke pengadilan,” ujar Muailimin.
Ironisnya, sang ibu tak hanya memidanakan anaknya atas dugaan pencurian. LF juga mengajukan gugatan sebesar Rp2,8 miliar lantaran terdakwa dituding mengambil uang kontrakan peninggalan suaminya. (Nurisma Rahmatika)
Tangerang: Seorang pemuda asal Tangerang, Banten, dipolisikan oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi lantaran sang ibu tak terima kulkas miliknya
dijual.
Perkara tersebut bermula ketika terdakwa, Simon, 24, membutuhkan uang untuk makan. Pemuda yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) itu lantas menjual kulkas ibunya tanpa izin terlebih dahulu.
"Saya cuma pergi sehari, kulkas langsung dia jual. Bilangnya buat makan, padahal di rumah ada orang (asisten rumah tangga) yang membantu saya masak setiap hari," tutur ibu kandung Simon, LF, dalam tayangan Top News di
Metro TV, Rabu, 26 Januari 2022.
Sang ibu mengaku tak bisa menerima sikap kurang ajar Simon. Alhasil, dia pun melaporkan anaknya ke polisi atas dugaan pencurian pada Rabu, 23 Desember 2020 silam. Kini, kasus tersebut telah masuk ke meja hijau.
Baca:
Pencuri Motor di Tangerang Tewas Ditembak saat Beraksi
Upaya mediasi yang dilakukan warga dan polisi pun tak mempan bagi LF. Keputusannya ini sangat disesalkan oleh kuasa hukum terdakwa, Muhammad Muailimin.
"Kasus ini sebenarnya bisa selesai dengan anak meminta maaf lalu siap mengganti kerugian yang dialami ibunya. Perkara Rp500 ribu hasil menjual kulkas bekas itu, kan, remeh sekali. Harusnya tidak perlu sampai ke pengadilan,” ujar Muailimin.
Ironisnya, sang ibu tak hanya memidanakan anaknya atas dugaan pencurian. LF juga mengajukan gugatan sebesar Rp2,8 miliar lantaran terdakwa dituding mengambil uang kontrakan peninggalan suaminya.
(Nurisma Rahmatika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)