Semarang: Kepala Ombubsman Jawa Tengah, Siti Farida, meminta Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan tarif naik ke atas Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu. Menurut Farida, kenaikan tarif masuk dalam sektor pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25 Tahun 2009 dalam pengenaan tarif tersebut. Karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat," kata Farida, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2022.
Farida menegaskan Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah tarif naik Candi Borobudur dengan bijaksana.
"Kami berharap Pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan Pemerintah ke depan," ujar Farida.
Baca: Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur Terkesan Komersialisasi daripada Konservasi
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009, pariwisata salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik. Sehingga, Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengeluarkan kebijakan tarif naik Candi Borobudur tanpa memperhatikan UU yang berlaku.
"Adanya tarif baru sudah menjadi polemik di masyarakat, sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma dalam UU Pelayanan Publik," tegas Siti Farida.
Seperti diketahui, tarif naik Candi Borobudur naik menjadi Rp750 ribu bagi wisatawan lokal. Sementara bagi wisatawan asing dikenakan tarif USD100.
Semarang: Kepala
Ombubsman Jawa Tengah, Siti Farida, meminta Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan tarif naik ke atas
Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu. Menurut Farida, kenaikan tarif masuk dalam sektor pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25 Tahun 2009 dalam pengenaan tarif tersebut. Karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat," kata Farida, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2022.
Farida menegaskan Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah tarif naik Candi Borobudur dengan bijaksana.
"Kami berharap Pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan Pemerintah ke depan," ujar Farida.
Baca:
Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur Terkesan Komersialisasi daripada Konservasi
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009, pariwisata salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik. Sehingga, Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengeluarkan kebijakan tarif naik Candi Borobudur tanpa memperhatikan UU yang berlaku.
"Adanya tarif baru sudah menjadi polemik di masyarakat, sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma dalam UU Pelayanan Publik," tegas Siti Farida.
Seperti diketahui, tarif naik Candi Borobudur naik menjadi Rp750 ribu bagi wisatawan lokal. Sementara bagi wisatawan asing dikenakan tarif USD100.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)