Kos dan hotel berdiri di perumahan Anggrek Loka, Sektor 2.2, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 22 Maret 2021. Medcom.id/ Farhan Dwitama
Kos dan hotel berdiri di perumahan Anggrek Loka, Sektor 2.2, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 22 Maret 2021. Medcom.id/ Farhan Dwitama

Lima Hotel di Anggrek Loka Dipastikan Menyalahi Fungsi Lahan

Farhan Dwitama • 26 Maret 2021 22:15
Tangerang: Bangunan hotel di sepanjang Jalan Anggrek Serat, Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dipastikan menyalahi fungsi kawasan.
 
Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBTR) Kota Tangsel mencatat bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hunian (residensial) bukan bisnis (komersial).
 
"Berdasarkan peta Pola Ruang, empat lajur belakang Hotel City Smart itu komersial pada sisi kanan dan sisi kiri residensial," kata Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang DBTR Kota Tangsel, Hafiz, di Tangsel, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca: 5 Hotel di Kawasan Anggrek Loka Tak Berizin
 
Hafiz menerangkan kawasan perumahan tersebut saat ini merupakan pusat keramaian di wilayah BSD, Tangerang Selatan. Alih fungsi kawasan (residensil/ komersil) dimungkinkan terjadi bila mendapat usulan dari warga.
 
Sebab lanjut Hafiz, pendirian lima bangunan hotel di kawasan Jalan Anggrek Serat itu, tidak mengantungi izin pariwisata hotel dan hanya berbekal Izin Mendirikan Bangunan.
 
"Makanya nanti di rencana detil, kalau warga setuju semua berubah, bisa berubah kawasan komersial. Kalau mereka (paguyuban) mengusulkan itu bisa, dengan memerhatikan sirkulasi dan parkir kendaraan," ungkapnya.
 
Hafiz menegaskan perubahan pola ruang kawasan Jalan Anggrek Loka, Kecamatan Serpong itu dimungkinkan atas dasar Peraturan daeah (Perda) 9 tahun 2019 atas perubahan Perda tahun 2015.
 
"Pada catatan kami, belum ada mengajukan izin hotel. (Semua) Izin rumah tinggal, IMB rumah tinggal," tegas Hafiz.
 
Sebelumnya Kepala Bidang sosial budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo, memastikan seluruh bangunan hotel yang berdiri di kawasan itu tidak memiliki izin pariwisata hotel.
 
"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah di cek pada data base kami, tidak ada izin nya. Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," beber Sapto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan