Tangerang: Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menggagalkan pengiriman 64 kilogram narkoba jenis ganja pada Rabu, 5 Mei 2021. Satu pelaku berinisial CR dibekuk.
"Ganja itu dipesan dari daerah Sumatra menuju Jakarta, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang," terang Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo saat dihubungi, Kamis, 6 Mei 2021.
Pratomo mengatakan pelaku memanfaatkan kesibukan petugas yang tengah fokus melakukan sosialisasi penanganan covid-19 saat operasi ketupat. "Dan juga saat petugas sibuk untuk mengurus mudik, pelaku pun kirim barang itu melalui paket jasa pengiriman," lanjut dia.
Penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang. Polres Metro Tangerang Kota pun langsung melakukan observasi dan penyelidikan.
Selama satu minggu, pihak Polres Metro Tangerang Kota membuntuti CR dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: 70 Kendaraan Masuk Malang Diminta Putar Balik
"Akhirnya, pada Rabu, 5 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO, " papar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tangerang: Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menggagalkan pengiriman 64 kilogram
narkoba jenis
ganja pada Rabu, 5 Mei 2021. Satu pelaku berinisial CR dibekuk.
"Ganja itu dipesan dari daerah Sumatra menuju Jakarta, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang," terang Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo saat dihubungi, Kamis, 6 Mei 2021.
Pratomo mengatakan pelaku memanfaatkan kesibukan petugas yang tengah fokus melakukan sosialisasi penanganan covid-19 saat operasi ketupat. "Dan juga saat petugas sibuk untuk mengurus mudik, pelaku pun kirim barang itu melalui paket jasa pengiriman," lanjut dia.
Penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang. Polres Metro Tangerang Kota pun langsung melakukan observasi dan penyelidikan.
Selama satu minggu, pihak Polres Metro Tangerang Kota membuntuti CR dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca:
70 Kendaraan Masuk Malang Diminta Putar Balik
"Akhirnya, pada Rabu, 5 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO, " papar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)