Surabaya: Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap komplotan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu. Mereka yang ditangkap adalah NH, 33; SG, 36; MZA, 22; IB, 51; AF, 27.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Mei 2021.
Dia menerangkan, modus yang dipakai pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar mencoba memesan surat keterangan itu kepada tersangka SG dengan harga Rp200 ribu per surat.
"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.
Baca: Kasus Baru Covid-19 Bertambah 5.021
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Kemudian datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," ungkapnya.
Dari keterangan para pelaku, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu.
Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Baca: Belasungkawa Wapres untuk Ustaz Tengku Zulkarnain: Mari Lanjutkan dan Teladani Kebaikan Beliau
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.
Barang bukti yang disita polisi antara lain uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Surabaya: Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap komplotan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu. Mereka yang ditangkap adalah NH, 33; SG, 36; MZA, 22; IB, 51; AF, 27.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Mei 2021.
Dia menerangkan, modus yang dipakai pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar mencoba memesan surat keterangan itu kepada tersangka SG dengan harga Rp200 ribu per surat.
"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.
Baca: Kasus Baru Covid-19 Bertambah 5.021
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Kemudian datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," ungkapnya.
Dari keterangan para pelaku, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu.
Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Baca: Belasungkawa Wapres untuk Ustaz Tengku Zulkarnain: Mari Lanjutkan dan Teladani Kebaikan Beliau
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.
Barang bukti yang disita polisi antara lain uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)