Ilustrasi Aceh/AFP.
Ilustrasi Aceh/AFP.

Dana Otsus Aceh Diminta Diperpanjang

Antara • 05 November 2020 22:44
Jakarta: Pemerintah Pusat diminta memikirkan keberlanjutan pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pasalnya, pemberian bakal berakhir pada 2027. 
 
"Kami mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memperpanjang dana tersebut," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin seperti dikutip dari Antara, Kamis, 5 November 2020.
 
Dahlan menyampaikan, Aceh sangat membutuhkan dana otsus tersebut. Terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan.

"Dengan adanya dana Otsus Aceh maka secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk memenuhi hak dasar konstitusional warga negara," ujarnya.
 
Apalagi, kata Dahlan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah Aceh juga diminta terus mengadvokasi keberadaan dana otsus tersebut kepada Pemerintah Pusat.
 
"Maka dari itu kami meminta Pemerintah Aceh turut mengadvokasi agar keberadaan dana Otsus terus berlangsung," kata politikus Partai Aceh itu.
 
Pasca konflik Aceh dan perdamaian antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, Pemerintah RI memberikan kekhususan kepada Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) serta pemberian dana Otsus Aceh.
 
Dana Otsus Aceh diberikan sejak 2008 hingga 2022 sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian pada 2023 sampai 2027 berkurang, lima tahun sisa itu hanya diberikan satu persen dari DAU nasional. Sejak 2008 hingga kini, pemerintah pusat sudah memberikan Rp82,13 triliun kepada Pemerintah Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan