“Kalau ada pengusaha karena cash flow-nya tidak bagus produksinya, dimungkinkan pembicaraan bipartit antara buruh dengan pekerja,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Rabu, 4 November 2020.
Baca: Viral 43 Buaya di Sungai Cisadane, Warga Diminta Tetap Waspada
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan kenaikan UMP 3,54 persen itu setara dengan Rp60.392. Dengan demikian UMP DIY 2021 naik dari Rp1.704.608 menjadi Rp1.765.000.
Menurut Kadarmanta untuk menyepakati penundaan pemenuhan UMP harus diajukan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penundaan bisa dilakukan andai mendapatkan persetujuan.
"Syaratnya harus melampirkan laporan keuangan agar gubernur mengetahui perusahaan benar tak mampu kalau harus menenuhi upah minimal," jelasnya.
Menurutnya hingga saat ini belum ada pengusaha yang menyampaikan keberatan UMP DIY 2021 yang telah disahkan. Bila ada yang keberatan, pengajuan itu bisa dilakukan akhir Desember 2020 atau Januari 2021.
Karmanta menilai banyak berbagai sektor usaha berupaya bangkit di tengah terpaan pandemi covid-19. Ia berharap pengusaha di DIY bisa segera bangkit dan menerapkan kenaikan UMP tersebut.
"Mudah-mudahan tidak ada karena kita lihat kalau angka yang kita peroleh dari survei, perusahaan-perusahaan di DIY memberikan gaji ke karyawan di atas UMP, bahkan di atas UMK. Kita harapkan ini juga terjadi di 2021," ujarnya.
(DEN)