Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, meminta pengelola tempat hiburan malam menutup usahanya pada 28 Oktober 2020, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengatakan tempat hiburan malam yang wajib tutup yakni pub, karaoke, dan diskotek.
"Ada surat edaran bertepatan dengan hari besar keagamaan. Beberapa tempat hiburan yang kemarin sudah direlaksasi (buka) mulai Rabu, 28 Oktober 2020, tutup dan bisa buka kembali Kamis, 29 Oktober 2020," ujar Kenny, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kenny menuturkan petugas gabungan dari Gugus Tugas Kota Bandung akan melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan tempat hiburan mematuhi aturan. Pemkot Bandung pun tak segan untuk memberikan sanksi jika tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasional.
"Kita lihat nanti. Sanksinya bisa berupa teguran, administrasi, hingga disegel," tegas dia.
Baca juga: Pasar Kreatif Bandung Bantu Pulihkan Ekonomi Wilayah
Ia menambahkan tempat hiburan malam diizinkan buka kembali pada 29 Oktober atau usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, jam operasionalnya tetap dibatasi hinggal pukul 24.00 WIB.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menuturkan, akan menyebar personel terutama di pusat kota yang banyak tempat hiburan malam. Terlebih pada akhir bulan bertepatan dengan libur panjang cuti bersama mulai 28-31 Oktober 2020.
"Ini akan menajdi tugas kami untuk mengawasi peraturan di lapangan, terutama di pusat kota yang menjadi konsen masyarakat. Kita tidak akan segan menindak jika ada pengusaha yang tetap membandel membuka usahanya pada 28 Oktober nanti," jelas Idris.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, meminta pengelola
tempat hiburan malam menutup usahanya pada 28 Oktober 2020, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengatakan tempat hiburan malam yang wajib tutup yakni pub, karaoke, dan diskotek.
"Ada surat edaran bertepatan dengan hari besar keagamaan. Beberapa tempat hiburan yang kemarin sudah direlaksasi (buka) mulai Rabu, 28 Oktober 2020, tutup dan bisa buka kembali Kamis, 29 Oktober 2020," ujar Kenny, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kenny menuturkan petugas gabungan dari Gugus Tugas Kota Bandung akan melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan tempat hiburan mematuhi aturan. Pemkot Bandung pun tak segan untuk memberikan sanksi jika tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasional.
"Kita lihat nanti. Sanksinya bisa berupa teguran, administrasi, hingga disegel," tegas dia.
Baca juga:
Pasar Kreatif Bandung Bantu Pulihkan Ekonomi Wilayah
Ia menambahkan tempat hiburan malam diizinkan buka kembali pada 29 Oktober atau usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, jam operasionalnya tetap dibatasi hinggal pukul 24.00 WIB.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menuturkan, akan menyebar personel terutama di pusat kota yang banyak tempat hiburan malam. Terlebih pada akhir bulan bertepatan dengan libur panjang cuti bersama mulai 28-31 Oktober 2020.
"Ini akan menajdi tugas kami untuk mengawasi peraturan di lapangan, terutama di pusat kota yang menjadi konsen masyarakat. Kita tidak akan segan menindak jika ada pengusaha yang tetap membandel membuka usahanya pada 28 Oktober nanti," jelas Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)