medcom.id, Palu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja media di Sulawesi Tengah. Posko itu dipusatkan langsung di sekretariat AJI di Jalan Rajawali 28, Lolu, Palu Selatan.
Ketua AJI Palu Riski Maruto mengatakan, posko tersebut dibuka hingga Lebaran. Ia pun berharap pekerja media berani mengadukan perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR.
"Kalaupun pekerja media itu menerima THR kurang dari ketentuan maka juga harus dilaporkan ke AJI," terangnya di Palu, Selasa (7/7/2015).
AJI, kata Riski, akan menindaklanjuti laporan tersebut. AJI akan mengirim surat ke perusahaan media dan merilisnya di website aji.palu.or.id.
"Biar pemilik perusahaan itu malu. Jangan sampai pemilik perusahaan sejahtera, sementara pekerja media sengsara tidak menerima THR sesuai jumlah yang semestinya," ungkapnya.
Pengaduan penerimaan THR yang tidak semestinya itu juga bisa disampaikan melalui email aji_kotapalu@yahoo.co.id, selain datang ke sekretariat AJI.
Menurut surat edaran Menteri Tenaga Kerja, jumlah THR harus sebesar satu kali gaji bagi pegawai dengan masa kerja minimal 12 bulan. Bila belum bekerja selama 12 bulan, besaran THR harus proporsional.
Selain itu, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. "Jangan sampai ada wartawan atau pekerja media dibayar dengan minuman ringan. Ini kan keterlaluan," ujar Riski.
medcom.id, Palu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja media di Sulawesi Tengah. Posko itu dipusatkan langsung di sekretariat AJI di Jalan Rajawali 28, Lolu, Palu Selatan.
Ketua AJI Palu Riski Maruto mengatakan, posko tersebut dibuka hingga Lebaran. Ia pun berharap pekerja media berani mengadukan perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR.
"Kalaupun pekerja media itu menerima THR kurang dari ketentuan maka juga harus dilaporkan ke AJI," terangnya di Palu, Selasa (7/7/2015).
AJI, kata Riski, akan menindaklanjuti laporan tersebut. AJI akan mengirim surat ke perusahaan media dan merilisnya di website
aji.palu.or.id.
"Biar pemilik perusahaan itu malu. Jangan sampai pemilik perusahaan sejahtera, sementara pekerja media sengsara tidak menerima THR sesuai jumlah yang semestinya," ungkapnya.
Pengaduan penerimaan THR yang tidak semestinya itu juga bisa disampaikan melalui email
aji_kotapalu@yahoo.co.id, selain datang ke sekretariat AJI.
Menurut surat edaran Menteri Tenaga Kerja, jumlah THR harus sebesar satu kali gaji bagi pegawai dengan masa kerja minimal 12 bulan. Bila belum bekerja selama 12 bulan, besaran THR harus proporsional.
Selain itu, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. "Jangan sampai ada wartawan atau pekerja media dibayar dengan minuman ringan. Ini kan keterlaluan," ujar Riski.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)