Mertotvnews.com Magetan: Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mencairkan dana kompensasi sebesar Rp10 juta untuk warga eks Timor Timur (Timtim). Namun dana tersebut hanya diberikan kepada warga yang berusia di atas 17 tahun.
"Untuk yang usia di bawah tujuh belas tahun, kami terus perjuangkan," kata Ketua Umum Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (Kokpit), Batista Sukafakefi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2016).
Batista menjelaskan, tak semua warga eks Timor Timur bisa langsung mendapatkan dana kompensasi tersebut. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 bahwa usia di bawah 17 tahun tidak mendapatkan kompensasi.
"Kendalanya Peraturan Presiden bunyinya begitu. Tapi sebentar lagi masa berlaku Perpres Nomor 25 Tahun 2016 itu kan sudah mau habis. Jadi kami menunggu Presiden membuatkan Prepres baru agar usia di bawah 17 tahun juga dapatkan kompensasi," tuturnya.
Saat ini, empat ribu warga eks TimTim masih menjalani proses ferivikasi dan validasi data untuk memproleh dana tersebut.
Mertotvnews.com Magetan: Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mencairkan dana kompensasi sebesar Rp10 juta untuk warga eks Timor Timur (Timtim). Namun dana tersebut hanya diberikan kepada warga yang berusia di atas 17 tahun.
"Untuk yang usia di bawah tujuh belas tahun, kami terus perjuangkan," kata Ketua Umum Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (Kokpit), Batista Sukafakefi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2016).
Batista menjelaskan, tak semua warga eks Timor Timur bisa langsung mendapatkan dana kompensasi tersebut. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 bahwa usia di bawah 17 tahun tidak mendapatkan kompensasi.
"Kendalanya Peraturan Presiden bunyinya begitu. Tapi sebentar lagi masa berlaku Perpres Nomor 25 Tahun 2016 itu kan sudah mau habis. Jadi kami menunggu Presiden membuatkan Prepres baru agar usia di bawah 17 tahun juga dapatkan kompensasi," tuturnya.
Saat ini, empat ribu warga eks TimTim masih menjalani proses ferivikasi dan validasi data untuk memproleh dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)