Barang bukti kendaraan mobil kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: MI/Bary Fathahilah)
Barang bukti kendaraan mobil kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: MI/Bary Fathahilah)

Upaya Pemenuhan Hak Korban First Travel Dinilai Telah Maksimal

Octavianus Dwi Sutrisno • 18 November 2019 17:35
Depok: Mahkamah Agung (MA) memutuskan merampas seluruh aset dalam kasus penipuan umrah First Travel untuk negara. Mahkamah Konstitusi (MK) juga melarang Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk semua kasus.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi mengatakan pihaknya selama ini telah berupaya mengembalikan barang bukti kepada korban melalui paguyuban (korban) First Travel. Upaya yang dilakukan pun telah maksimal.
 
"Untuk mengakomodasi keinginan korban saya rasa sudah (maksimal). Namun, majelis hakim (MA) berpendapat beda, jadi ini bukan ranah kami untuk menilai putusan hakim. Proses hukum juga telah berjalan seluruhnya sejak lama," ujarnya, Senin, 18 November 2019.

Atas putusan MA dan pertimbangan MK, Yudi mengungkapkan sikap Pengadilan Negeri Kota Depok mengikuti apa yang sudah diputuskan. Seluruh aset bernilai ekonomis dirampas untuk negara.
 
Yudi menerangkan, proses banding pun telah berjalan. Bahkan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan dari pihaknya.
 
"Kami juga melakukan upaya hukum kembali agar bisa mengembalikan hak-hak para korban First Travel. Tapi kemudian Mahkamah Agung menolak Jaksa Penuntut Umum," bebernya.
 
Menurut dia, seluruh keputusan telah inkrah. Pihaknya sebagai eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.  
 
"Apabila dilihat dari segi pidana, kami sebagai aparatur negara dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum hanya mewakili para korban dalam segi pidananya," jelas dia.
 
Sementara itu, untuk gugatan perdata masih berjalan sehingga pelelangan secara langsung tertunda. Namun, proses penaksiran nilai barang bukti telah dilakukan.
 
"Ini sudah mulai (lelang), satu-satu kita baru mulai penaksiran segala macam nanti ada waktu-waktunya, kan enggak mudah. Ada appraisal, pengumuman segala macam, dan sebagainya," pungkasnya.
 
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah.  Dari ribuan barang bukti, terdapat sejumlah aksesori seperti tas dan kaca mata mewah, juga sejumlah kendaraan. Barang-barang mewah tersebut dibeli dari uang para jemaah calon umrah yang mendaftar ke First Travel. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan