Malang: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menyebut penjualan Museum Sejarah Bentoel karena urusan bisnis. Hal itu, kata dia, sah-sah saja.
"Dijual memang untuk kepentingan bisnis, pengembangan bisnis. Boleh itu, orang dia yang punya kok. Kalau masyarakat ingin menjual barangnya, boleh saja," ujarnya, Selasa, 10 September 2019.
Menurut Ida, Museum Bentoel boleh dijual karena bukan bangunan cagar budaya. Sebab, salah satu syarat benda menjadi cagar budaya yakni berusia minimal 50 tahun. Sedangkan Museum Bentoel baru dibangun pada 1994.
Namun terlepas dari itu, lanjut dia, benda cagar budaya pun boleh dijual. Syaratnya, pembeli atau pemilik baru harus benar-benar memanfaatkan cagar budaya dengan baik seperti tidak mengubah bentuk aslinya.
"Seperti Shalimar Hotel, itu kan cagar budaya. Dulunya RRI, sekarang tidak lagi sebagai penyebar informasi lagi tapi sebagai hotel. Itu boleh, asalkan dipertahankan bentuknya," jelasnya.
Terkait arca di Museum Bentoel, Ida mengatakan itu merupakan replika. Kendati demikian, andai pemilik baru tak menghendaki adanya arca bisa diserahkan ke pemerintah.
"Walaupun itu replika berikan ke kami, ke dinas. Kami akan memelihara," bebernya.
Museum Sejarah Bentoel diketahui telah dijual sejak 5 Agustus 2019. Spanduk tanda dijual pun masih terpampang di bekas kediaman pribadi pendiri Bentoel Ong Hok Liong.
Kini, seluruh koleksi yang sebelumnya dipajang di museum telah dipindahkan ke pabrik Bentoel di Karanglo serta Wisma Dieng dan Wisma Araya.
Malang: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menyebut penjualan Museum Sejarah Bentoel karena urusan bisnis. Hal itu, kata dia, sah-sah saja.
"Dijual memang untuk kepentingan bisnis, pengembangan bisnis. Boleh itu, orang dia yang punya kok. Kalau masyarakat ingin menjual barangnya, boleh saja," ujarnya, Selasa, 10 September 2019.
Menurut Ida, Museum Bentoel boleh dijual karena bukan bangunan cagar budaya. Sebab, salah satu syarat benda menjadi cagar budaya yakni berusia minimal 50 tahun. Sedangkan Museum Bentoel baru dibangun pada 1994.
Namun terlepas dari itu, lanjut dia, benda cagar budaya pun boleh dijual. Syaratnya, pembeli atau pemilik baru harus benar-benar memanfaatkan cagar budaya dengan baik seperti tidak mengubah bentuk aslinya.
"Seperti Shalimar Hotel, itu kan cagar budaya. Dulunya RRI, sekarang tidak lagi sebagai penyebar informasi lagi tapi sebagai hotel. Itu boleh, asalkan dipertahankan bentuknya," jelasnya.
Terkait arca di Museum Bentoel, Ida mengatakan itu merupakan replika. Kendati demikian, andai pemilik baru tak menghendaki adanya arca bisa diserahkan ke pemerintah.
"Walaupun itu replika berikan ke kami, ke dinas. Kami akan memelihara," bebernya.
Museum Sejarah Bentoel diketahui telah dijual sejak 5 Agustus 2019. Spanduk tanda dijual pun masih terpampang di bekas kediaman pribadi pendiri Bentoel Ong Hok Liong.
Kini, seluruh koleksi yang sebelumnya dipajang di museum telah dipindahkan ke pabrik Bentoel di Karanglo serta Wisma Dieng dan Wisma Araya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)