Jakarta: Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 17 Januari 2020. Dari upaya itu polisi berhasil mencegah diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia.
“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan, Sabtu, 18 Januari 2020.
Menurut Sambo, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan itu baru direkrut dari daerahnya masing-masing. Mereka juga baru melaksanakan medical test.
“Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di wilayah Sukmajaya, Kota Depok,” kata Sambo.
Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan, yakni 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.
“Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” jelas dia.
Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.
“Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” katanya.
Sambo menegaskan, Bareskrim Polri konsisten akan menindak terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.
“Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,” tandasnya.
Jakarta: Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 17 Januari 2020. Dari upaya itu polisi berhasil mencegah diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia.
“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan, Sabtu, 18 Januari 2020.
Menurut Sambo, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan itu baru direkrut dari daerahnya masing-masing. Mereka juga baru melaksanakan medical test.
“Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di wilayah Sukmajaya, Kota Depok,” kata Sambo.
Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan, yakni 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.
“Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” jelas dia.
Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.
“Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” katanya.
Sambo menegaskan, Bareskrim Polri konsisten akan menindak terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.
“Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)