Pembangunan balai karatina pertanian dipasang garis polisi, diduga melanggar hak paten. (IST)
Pembangunan balai karatina pertanian dipasang garis polisi, diduga melanggar hak paten. (IST)

Pembangunan Balai Karatina Pertanian Semarang Dipasang Garis Polisi

Lukman Diah Sari • 18 Juli 2019 10:53
Semarang: Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian Balai Pertanian kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, dipasang garis polisi. Diduga pembangunan gedung telah melanggar hak paten penggunaan pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) yang dimiliki PT Katama Surya Bumi. 
 
"Unit Indagsi Kriminal khusus Polda Jateng telah melakukan sidak ke pembangunan Gedung Balai Karantina Semarang dilanjutkan berdasarkan gambar serta temuan di lapangan ada sebagian lokasi yang ditunda dahulu pengerjaannya dan dipasang garis polisi," ungkap Direktur PT Katama Surya Bumi Lukman Suhardi SH di Semarang, Rabu, 17 Juli 2019.
 
Lukman menerangkan Subkontraktor PT Cipta Anugerah Indonesia yang melakukan pembangunan pondasi tidak pernah meminta izin ke pemegang hak paten PT Katama Surya Bumi. Lukman menambahkan polisi juga membawa seorang saksi ke Polda Jateng untuk diminta keterangan. 

Dinas Balai Karantina Pertanian Kota semarang telah diingatkan oleh PT Katama Surya Bumi, untuk pembangunan menggunakan KSLL akan terjadi pelanggaran terkait hak paten. Namun peringatan tersebut dihiraukan.
 
"Somasi sudah kami berikan sebanyak dua kali, pertama pada April dan kedua pada Mei 2019, namun dihiraukannya dengan alasan PT Katama Surya Bumi tidak ada hubungannnya dengan owner, dan owner hanya berhubungan dengan konsultan perencana saja," jelasnya. 
 
Lukman berharap pembangunan balai karatina pertanian yang tengah bermasalah tidak merugikan banyak pihak. Sementara itu, subkontraktor PT Anugerah Cipta Indonesia yang dimiliki oleh Ryantori pun bermasalah di Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran serupa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan