Berbagai jenis barang hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, dimusnahkan di Kantor DJBC Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: Medcom.id/Aditya)
Berbagai jenis barang hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, dimusnahkan di Kantor DJBC Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: Medcom.id/Aditya)

Barang-barang Berpita Cukai Palsu Dimusnahkan

P Aditya Prakasa • 11 Desember 2019 14:41
Bandung: Berbagai jenis barang hasil penindakan sepanjang 2019 oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dimusnahkan. Barang-barang tersebut disita karena menggunakan pita cukai palsu.
 
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saipullah Nasution mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai lebih dari Rp3 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 3.558 botol miras bermerek, 45,7 ton pakaian bekas, 103 gram tembakau iris, 54.636 tembakau cigaret dan cerutu, serta 253 botol liquid vape.
 
"Barang itu didapat petugas bea dan cukai saat melakukan razia ke tempat hiburan malam hingga ke rumah selama setahun," kata Saipullah di Kantor DJBC, Kota Bandung, Rabu, 11 Desember 2019.

Dia mengatakan, kerugian negara akibat nilai cukai yang tidak terpungut, yaitu sebesar Rp1.508.356.045. Sementara barang bukti yang setara dengan Rp 3.321.495.250. 
 
"Pemusnahan ini mempunyai dasar hukum dengan keputusan Menteri Keuangan," kata dia.
 
Selain kerugian secara materiel, kata Saipullah, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah dampak yang bisa dialami masyarakat apabila dikonsumsi atau digunakan.
 
"Potensi kerugian imaterielnya lebih besar. Misalkan minuman, bila dikonsumsi dapat menimbulkan potensi kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Juga pakaian bekas, bisa mengandung penyakit, HIV, Herpes, dan macam-macam. Bisa dibayangkan masyarakat akan mengalami kerugian luar biasa," jelas dia.
 
Pemusnahan dilakukan di dua tempat yakni di kantor Bea dan Cukai Jabar, Jalan Surapati dan di sebuah lahan terbuka di kawasan Bogor. 
 
Pemusnahan miras dan tembakau iris dilakukan di Bandung dengan cara dipecahkan menggunakan palu. Sedangkan baju-baju bekas dimusnahkan di wilayah Bogor dengan cara dikubur dan disemen.
 
Menurut Saipullah, pemusnahan dengan cara baru itu guna memastikan tidak mengganggu lingkungan.
 
"Itu yang diamanatkan pemerintah. Kalau digilas di sini atau dibakar mencemari lingkungan. Kita melalui proses selektif uji lab apakah ada unsur yang merusak lingkungan, setelah dipisahkan mereka baru bakar," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan