Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, telah mengekspos perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 lalu. Dalam eskpos tersebut, ditetapkan seorang tersangka atas nama Marhaen Nusantara, mantan kepala SMPN 17 Tangsel.
"Hari ini kami telah mengekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel tahun 2020. Ekspos tahap 1 Dana PIP SMPN 17 Tangsel atas nama tersangka Marhaen Nusantara, hasil ekspos berkas perkara tahap 1 dugaan tindak pidana dana PIP SMPN 17 Tangsel tahun 2020 telah memenuhi syarat materiel dan formil," kata Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina, di kantor Kejari Tangsel, Selasa 13 September 2022.
Dengan telah terpenuhinya syarat tersebut, kata Silpia, maka dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.
"Sehingga kami sepakat dapat dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan Serang," ucap dia.
Silpia menekankan, dengan P21 atau lengkapnya berkas perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, yang akan diungkap dalam fakta persidangan nantinya.
"Kita akan melihat fakta-fakta dipersidangan seperti apa, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain. Insya allah di hari Kamis atau Jumat kita limpahkan ke PN Tipikor di Serang. Setelah kita limpahkan kita menunggu penetapan jadwal sidangnya," jelas dia.
Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, telah mengekspos perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dana
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 lalu. Dalam eskpos tersebut, ditetapkan seorang tersangka atas nama Marhaen Nusantara, mantan kepala SMPN 17 Tangsel.
"Hari ini kami telah mengekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel tahun 2020. Ekspos tahap 1 Dana PIP
SMPN 17 Tangsel atas nama tersangka Marhaen Nusantara, hasil ekspos berkas perkara tahap 1 dugaan tindak pidana dana PIP SMPN 17 Tangsel tahun 2020 telah memenuhi syarat materiel dan formil," kata Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina, di kantor Kejari Tangsel, Selasa 13 September 2022.
Dengan telah terpenuhinya syarat tersebut, kata Silpia, maka dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau
P21. Selanjutnya, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.
"Sehingga kami sepakat dapat dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan Serang," ucap dia.
Silpia menekankan, dengan P21 atau lengkapnya berkas perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, yang akan diungkap dalam fakta persidangan nantinya.
"Kita akan melihat fakta-fakta dipersidangan seperti apa, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain. Insya allah di hari Kamis atau Jumat kita limpahkan ke PN Tipikor di Serang. Setelah kita limpahkan kita menunggu penetapan jadwal sidangnya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)