Proses pembuatan paspor di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Proses pembuatan paspor di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Imigrasi Resmi Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Hari Ini

Hendrik Simorangkir • 12 Oktober 2022 15:45
Tangerang: Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
 
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Baca: Kemenkumham: Paspor Pengesahan Tanda Tangan, Sah!

Widodo mengatakan saat ini aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu paspor biasa elektronik.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," jelas Widodo.
 
Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
 
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
 
Contoh apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan