Cirebon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi izin 46 pertambangan di wilayah Cirebon Raya yang mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kunigan, dan Majalengka.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut apakah semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan.
"Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengevaluasi hal lainnya," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat menghadiri sosialisasi perizinan sektor pertambangan di Cirebon, Selasa, 11 Oktober 2022.
Uu menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya, yang sudah berizin. Namun pihaknya masih melakukan inventarisasi jumlah pertambangan yang ilegal.
Uu juga mengungkapkan perizinan pertambangan saat ini ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun walaupun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat.
Oleh karena itu, ujar Uu, ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum.
"Kalau belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya," kata Uu.
Uu juga memastikan pemerintah akan memproses perizinan tambang dengan cepat. Jawa Barat yang memiliki penduduk mencapai 50 juta jiwa ini, sangat membutuhkan hasil tambang.
Namun, jika pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penutupan.
Pasca-dilakukan evaluasi, Pemprov Jabar juga akan membentuk satgas pertambangan yang bertugas melakukan monitoring dan tindakan terhadap pelaku pertambangan.
"Kalau nanti ada yang diputuskan untuk ditutup, satgas yang akan bertindak," jelas Uu.
Cirebon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi
izin 46 pertambangan di wilayah Cirebon Raya yang mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kunigan, dan Majalengka.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut apakah semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan.
"Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengevaluasi hal lainnya," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat menghadiri sosialisasi perizinan sektor pertambangan di Cirebon, Selasa, 11 Oktober 2022.
Uu menuturkan, saat ini terdapat sebanyak
46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya, yang sudah berizin. Namun pihaknya masih melakukan inventarisasi jumlah pertambangan yang ilegal.
Uu juga mengungkapkan perizinan pertambangan saat ini ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun walaupun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat.
Oleh karena itu, ujar Uu, ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum.
"Kalau belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya," kata Uu.
Uu juga memastikan pemerintah akan memproses perizinan tambang dengan cepat. Jawa Barat yang memiliki penduduk mencapai 50 juta jiwa ini, sangat membutuhkan hasil tambang.
Namun, jika pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk
melakukan penutupan.
Pasca-dilakukan evaluasi, Pemprov Jabar juga akan membentuk satgas pertambangan yang bertugas melakukan monitoring dan tindakan terhadap pelaku pertambangan.
"Kalau nanti ada yang diputuskan untuk ditutup, satgas yang akan bertindak," jelas Uu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)