Apotek dan toko obat untuk sementara diminta tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat yang mempunyai anak balita sampai hasil penelusuran dan penelitian Kemenkes tuntas.
"Masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop dalam waktu sementara tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Then Suyanti, Jumat, 20 Oktober 2022.
| Baca: Apotek di Bali Ikuti Larangan Penjualan Obat Sirop |
Suyanti mengatakan surat pemberitahuan tersebut berlaku juga bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada anak balita sampai hasil penelusuran dan penelitian selesai.
Sebagai alternatif dia menyarankan masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau yang lain.
Menurut dia perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemilik dan penanggung jawab apotek dan toko obat serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, diterbitkan berdasarkan surat edaran dari Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI," jelasnya.
Sampai saat ini, di Kabupaten Bangka belum ditemukan laporan temuan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id