NTT: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta, meski aturan ini banyak yang menolak. Tarif ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022 .
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa, 19 Juli 2022.
Sony mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Sony, Pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo, yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap lestari.
"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya, " kata Sony.
Baca: Warga NTT Tolak Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Per Orang
Dia menegaskan wisata yang berkelanjutan harus dilakukan dengan menjaga Komodo sebagai aset wisata yang menjadi daya pikat bagi wisatawan secara berkelanjutan, sehingga harus dilakukan konservasi terhadap kawasan Pulau Komodo.
Menurut dia, apabila kawasan itu tidak dijaga secara baik maka suatu saat ekosistem dan Komodo akan terganggu.
"Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah NTT untuk menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta agar ekosistem di daerah itu tetap terjaga secara baik," tegasnya.
NTT: Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke
Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta, meski aturan ini banyak yang menolak. Tarif ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022 .
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa, 19 Juli 2022.
Sony mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Sony, Pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo, yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap lestari.
"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya, " kata Sony.
Baca:
Warga NTT Tolak Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Per Orang
Dia menegaskan wisata yang berkelanjutan harus dilakukan dengan menjaga Komodo sebagai aset wisata yang menjadi daya pikat bagi wisatawan secara berkelanjutan, sehingga harus dilakukan konservasi terhadap kawasan Pulau Komodo.
Menurut dia, apabila kawasan itu tidak dijaga secara baik maka suatu saat ekosistem dan Komodo akan terganggu.
"Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah NTT untuk menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta agar ekosistem di daerah itu tetap terjaga secara baik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)