Jepara: Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara. Total miras yang disita ditaksir mencapai Rp140 juta.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Akhmad Junaidi, mengatakan ribuan botol itu disita dari rumah S, pada Rabu malam, 31 Agustus 2022. Ada 12 merek dari 3.400 botol miras yang disita.
"Semua berasal dari satu lokasi. Ini rekor terbanyak dalam sejarah kita melakukan operasi," ujar Junaidi, Kamis, 1 September 2022.
S juga menjual miras di sebuah ruko di kasawan pasar Kalinyamatan. Razia kemarin berdasarkan pengintaian dan laporan warga.
"Beberapa hari sebelumnya sudah dipantau oleh teman-teman, terus kemarin kita lakukan operasi," kata Junaidi.
Barang bukti miras ribuan botol kini disita di gudang kantor Satpol PP. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 pemilik terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Jepara:
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyita ribuan botol minuman keras (
miras) dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara. Total miras yang disita ditaksir mencapai Rp140 juta.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Akhmad Junaidi, mengatakan ribuan botol itu disita dari rumah S, pada Rabu malam, 31 Agustus 2022. Ada 12 merek dari 3.400 botol miras yang disita.
"Semua berasal dari satu lokasi. Ini rekor terbanyak dalam sejarah kita melakukan operasi," ujar Junaidi, Kamis, 1 September 2022.
S juga menjual miras di sebuah ruko di kasawan pasar Kalinyamatan. Razia kemarin berdasarkan pengintaian dan laporan warga.
"Beberapa hari sebelumnya sudah dipantau oleh teman-teman, terus kemarin kita lakukan operasi," kata Junaidi.
Barang bukti miras ribuan botol kini disita di gudang kantor Satpol PP. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 pemilik terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)