Bantul: Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poda DIY telah menangkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ yang biasa disapa Miko.
"Benar, yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kabupaten Bantul," kata Yuliyanto di Yogyakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Sementara foto surat penangkapan terhadap ESJ yang beredar di media sosial tertulis nama orang yang ditangkap adalah Enggar Suryo Jatmiko. Jika dilacak di website DPRD Kabupaten Bantul tertulis yang bernama Enggar Suryo Jatmiko adalah Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
Yuliyanto lebih lanjut mengatakan, tersangka ESJ ditangkap setelah sebelumnya menerima laporan polisi yang terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korbannya sebesar Rp150 juta.
Laporan polisi itu dibuat pada Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
ESJ alias Miko dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Peristiwa pidana yang menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp150 juta ini terjadi pada
2018 lalu," katanya.
Bantul: Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poda DIY telah menangkan seorang anggota
DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ yang biasa disapa Miko.
"Benar, yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kabupaten Bantul," kata Yuliyanto di Yogyakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Sementara foto surat penangkapan terhadap
ESJ yang beredar di media sosial tertulis nama orang yang ditangkap adalah Enggar Suryo Jatmiko. Jika dilacak di website DPRD Kabupaten Bantul tertulis yang bernama Enggar Suryo Jatmiko adalah Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
Yuliyanto lebih lanjut mengatakan,
tersangka ESJ ditangkap setelah sebelumnya menerima laporan polisi yang terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korbannya sebesar Rp150 juta.
Laporan polisi itu dibuat pada Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
ESJ alias Miko dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Peristiwa pidana yang menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp150 juta ini terjadi pada
2018 lalu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)