Bandung: Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Kabupaten Pangandaran. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa, 8 November 2022.
Keempat terdakwa yakni Mahmud Barahui yang merupakan warga negara Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. Mereka mengikuti persidangan secara online.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika seberat 1 ton dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Rika, membacakan tuntutan dalam persidangan.
Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa tampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati dan menyerahkan sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap pengacara kami untuk membuat pembelaan secara tertulis, dan memohon agar diizinkan mengajukan pembelaan secara lisan pada sidang berikutnya," kata salah seorang terdakwa, Hendra.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan baik secara langsung atau pun tertulis. Keempat terdakwa sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabu ini disita untuk diberikan kepada negara. Sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-15)
Bandung: Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menuntut hukuman mati terhadap
empat terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Kabupaten Pangandaran. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa, 8 November 2022.
Keempat terdakwa yakni Mahmud Barahui yang merupakan warga negara Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. Mereka mengikuti persidangan secara online.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika seberat 1 ton dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Rika, membacakan
tuntutan dalam persidangan.
Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa tampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati dan menyerahkan sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap pengacara kami untuk membuat pembelaan secara tertulis, dan memohon agar diizinkan mengajukan pembelaan secara lisan pada sidang berikutnya," kata salah seorang terdakwa, Hendra.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan baik secara langsung atau pun tertulis. Keempat terdakwa sepakat akan
menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabu ini disita untuk diberikan kepada negara. Sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)