Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum merencanakan pembelian mobil listrik untuk keperluan operasional Bupati dan Wakil Bupati.
"Sejauh ini belum ada rencana untuk pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas atau operasional bupati dan wakil bupati," kata Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo, Senin, 7 November 2022.
Ia menyatakan dengan kondisi keuangan daerah sekarang ini masih belum memungkinkan untuk melakukan pengadaan mobil listrik meski usia mobil dinas bupati dan wakil bupati sudah lebih dari lima tahun.
"Kami fokuskan dulu anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat agar masyarakat segera bangkit ekonominya pasca-pandemi," ucap Joko.
Sementara itu, Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Jugo Noor Subarkah, menambahkan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan operasional dinas pemerintah daerah di Bantul masih terkendala kemampuan keuangan daerah.
Selain itu karena ketersedian mobil listrik dan batasan standar yang bisa diterapkan untuk pengadaan mobil operasional dinas.
Pemkab Bantul, kata dia, masih menunggu kebijakan lanjutan pimpinan dengan mempertimbangkan instruksi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, jika penggunaan mobil listrik menjadi sebuah kewajiban, Pemkab akan berusaha agar kebijakan dari pemerintah pusat dapat direalisasikan.
"Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda)," jelasnya.
Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum merencanakan
pembelian mobil listrik untuk keperluan operasional Bupati dan Wakil Bupati.
"Sejauh ini belum ada rencana untuk pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas atau operasional bupati dan wakil bupati," kata Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo, Senin, 7 November 2022.
Ia menyatakan dengan kondisi keuangan daerah sekarang ini masih belum memungkinkan untuk melakukan pengadaan mobil listrik
meski usia mobil dinas bupati dan wakil bupati sudah lebih dari lima tahun.
"Kami fokuskan dulu anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat agar masyarakat segera bangkit ekonominya pasca-pandemi," ucap Joko.
Sementara itu, Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Jugo Noor Subarkah, menambahkan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan operasional dinas pemerintah daerah di Bantul masih terkendala kemampuan keuangan daerah.
Selain itu karena ketersedian
mobil listrik dan batasan standar yang bisa diterapkan untuk pengadaan mobil operasional dinas.
Pemkab Bantul, kata dia, masih menunggu kebijakan lanjutan pimpinan dengan mempertimbangkan instruksi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, jika penggunaan mobil listrik menjadi sebuah kewajiban, Pemkab akan berusaha agar kebijakan dari pemerintah pusat dapat direalisasikan.
"Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)