Kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi. Foto: Metro TV
Kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi. Foto: Metro TV

Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi, Bupati Mimika Gugat KPK

MetroTV • 19 Agustus 2022 21:44
Jakarta: Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengajukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gara-garanya, Eltius tidak terima setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Karang Senang, Mimika, Papua.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan tersebut dengan menggelar sidang perdana gugatan pra-peradilan yang diajukan Eltinus pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu.  
 
Kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi menyebutkan, penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah. Sebab, kata dia, KPK tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya. 
 
Selain itu, Adria berpendapat bahwa alat bukti yang diberikan oleh KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, belum memenuhi standar alat bukti tindak pidana umum korupsi. 
 
“Perhitungan (kerugian keuangan negara) itu belum dilakukan. Maka bukti-buktinya pun belum memenuhi standar alat bukti yang cukup. Jadi berbedanya tindak pidana umum dengan korupsi adalah disitu. Jadi selain dua alat bukti yang cukup disitu harus meliputi juga perhitungan kerugian negara,” jelas Adria dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat 19 Agustus 2022.  
 
Adria juga mengatakan bahwa Eltinus tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa tindak pidana yang ditudingkan padanya itu seperti apa, kapan, dan bagaimana.  
 
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diperkirakan memakan anggaran sebanyak 200 miliar Rupiah dan sempat lama mangkrak. Diduga bahan material yang digunakan untuk pembangunan tak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. 
 
Mangkraknya pembangunan Gereja Kingmi MIle 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Papua diduga telah menyebabkan keuangan negara hingga 21 miliar Rupiah.  
 
Annisa Ambarwaty
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>