Bandung: Satgas Covid-19 tetap menjadi leading sektor untuk proses izin keramaian di Kota Bandung. Hal itu tetap berlaku meski status PPKM telah dicabut pada 30 Desember 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, setiap pihak yang hendak membuat berbagai kegiatan wajib mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Bahkan penerapan protokol kesehatan, minimal memakai masker, menjadi perhatian utama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"(Izin keramaian) masih ada di Satgas Covid-19 ya. Karena secara teknisnya kita belum mendapatkan dari pemerintah pusat setelah status PPKM dicabut. Artinya fungsi Satgas masih tetap," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin, 2 Januari 2023.
Yana menuturkan, dicabutnya status PPKM tidak lantas menjadi lengah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan. Terlebih, lanjutnya, kasus covid-19 masih terjadi di Kota Bandung setta mengantisipasi varian baru B.17.
"Prinsipnya kita ikut saja (keputusan pemerintah pusat). Jadi ada beritanya kemarin perda kita perwal kita minta dicabut (terkait PPKM), tapi satgas masih ada," sahutnya.
Selain itu, aturan operasional pusat perbelanjaan pun masih tetap sama seperti PPKM yakni maksimal pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam maksimal pukul 24.00 WIB.
"Itu juga tetap kebijakan satgas, belum ada perubahan. Kita menunggu dulu," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Satgas Covid-19 tetap menjadi
leading sektor untuk proses izin keramaian di Kota Bandung. Hal itu tetap berlaku meski
status PPKM telah dicabut pada 30 Desember 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, setiap pihak yang hendak membuat berbagai kegiatan wajib mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Bahkan penerapan protokol kesehatan, minimal memakai masker, menjadi perhatian utama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"(Izin keramaian) masih ada di Satgas Covid-19 ya. Karena secara teknisnya kita belum mendapatkan dari pemerintah pusat setelah status PPKM dicabut. Artinya fungsi Satgas masih tetap," kata Yana di
Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin, 2 Januari 2023.
Yana menuturkan, dicabutnya status PPKM tidak lantas menjadi lengah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan. Terlebih, lanjutnya, kasus covid-19 masih terjadi di Kota Bandung setta mengantisipasi varian baru B.17.
"Prinsipnya kita ikut saja (keputusan pemerintah pusat). Jadi ada beritanya kemarin perda kita perwal kita minta dicabut (terkait PPKM), tapi satgas masih ada," sahutnya.
Selain itu, aturan operasional pusat perbelanjaan pun masih tetap sama seperti PPKM yakni maksimal pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk
tempat hiburan malam maksimal pukul 24.00 WIB.
"Itu juga tetap kebijakan satgas, belum ada perubahan. Kita menunggu dulu," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)