Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Andreas Wayan Wicaksono, menunjukkan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi sebagai pengangkut solar ilegal, Rabu, 30 November 2022. Antara/M Riezko Bima Elko P
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Andreas Wayan Wicaksono, menunjukkan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi sebagai pengangkut solar ilegal, Rabu, 30 November 2022. Antara/M Riezko Bima Elko P

Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polairud Polda Sumsel

Antara • 30 November 2022 19:39
Palembang: Aparat Direktorat Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.
 
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Andreas Wayan Wicaksono, mengatakan upaya pengiriman itu digagalkan personel nya saat melaksanakan patroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB.
 
"Dalam patroli tersebut personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin," kata Andreas di Palembang, Rabu, 30 November 2022.
 
Baca: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar

Truk-truk itu dikendarai lima orang sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh lima orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.

"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," jelas Andreas.
 
Dia menyebut atas dasar tersebut personel nya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.
 
Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak mereka kirimkan melalui perairan.
 
Ia menyatakan menurut pengakuan para pelaku minyak solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR.
 
"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga," ungkapnya.
 
Meski demikian polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.
 
Adapun Barang bukti masing-masing, mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.
 
Atas perbuatannya para tersangka dapat dikenakan Pasal 53 (b) dan 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan