Terdakwa suap mantan rektor Unila Karomani (peci hitam) tiba di PN Tipikor Tanjungkarang. Bandarlampung, Selasa (10/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Terdakwa suap mantan rektor Unila Karomani (peci hitam) tiba di PN Tipikor Tanjungkarang. Bandarlampung, Selasa (10/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Eks Rektor Unila Karomani Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Suap

Antara • 10 Januari 2023 11:44
Bandar Lampung: Terdakwa kasus dugaan korupsi suap Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Eks rektor Unila Karomani tiba di PN Tipikor Tanjungkarang dengan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dikawal aparat kepolisan bersenjata lengkap.
 
Bersama dengan Karomani, terdapat pula dua terdakwa lain yang ikut menjalani sidang dakwaan, yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila. Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK serta tangan dalam keadaan diborgol.
 
Baca juga: Keterangan Saksi di Persidangan Rektor Unila Bisa jadi Gerbang Pengembangan Kasus

Karomani datang menggunakan kopiah warna hitam, sedangkan dua terdakwa lainnya tidak. Dalam kesempatan itu, Karomani pun menyampaikan akan mengikuti jalannya persidangan yang menjerat dirinya bersama kawan-kawannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita ikuti saja jalannya persidangan," kata Karomani, sambil berlalu memasuki ruang persidangan Bagir Manan di PN Tipikor Tanjung Karang.
 
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri. Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif