Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Berstatus Suami Istri, Anggota PPS di Aceh Barat Diberhentikan

Antara • 31 Januari 2023 12:09
Meulaboh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memberhentikan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, karena berstatus suami istri.
 
“Anggota PPS yang sudah kita berhentikan dan lakukan pergantian antarwaktu bernama Masyitah, PPS Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Senin, 31 Januari 2023.
 
Ia menjelaskan pemberhentian Masyitah dari anggota PPS usai KIP Aceh Barat mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat pasangan suami istri yang telah dilantik sebagai PPS di sebuah desa di daerah ini.

Pasangan suami istri tersebut bernama Muhammad Nasrol dan istrinya Masyitah. Keduanya sempat mengikuti pelantikan dan pengucapan sumpah di Gedung Olahraga Seni (GOS) Kabupaten Aceh Barat pekan lalu.
 
Namun setelah ditemukan bukti yang menyatakan anggota PPS di Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, merupakan suami istri, Masyitah mengundurkan diri dari anggota PPS di desanya.
 
Baca juga: Penanganan Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual Harus Dilakukan Secara Terbuka

Setelah Masyitah mengundurkan diri, kata dia, KIP Aceh Barat menggelar rapat pleno dan mengganti pengunduran Masyitah dengan peserta yang lulus cadangan, yaitu Arfah Nur, warga Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.
 
Proses pergantian antarwaktu PPS Arfah Nur tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Nomor:10/HK.03.1-Kpt/1105/2023 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Aceh Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
Keputusan tersebut ditetapkan di Meulaboh, Aceh Barat pada 29 Januari 2023 yang ia tanda tangani selaku Ketua KIP Aceh Barat.
 
Seusai aturan pada Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, syarat menjadi anggota KPPS, PPS, dan KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
 
“Dengan adanya pergantian ini komposisi anggota PPS di desa tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Teuku Novian Nukman.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan