"Dari jumlah wajib e-KTP yang mencapai 1,2 juta, 25 persen atau 10.451 warga Palembang sudah memiliki KTP digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini, Rabu, 1 Februari 2023.
Dewi mengatakan KTP digital merupakan pemindahan e-KTP ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode. Penerapan KTP digital menjawab perkembangan digitalisasi.
Sebab, KTP digital bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan Disdukcapil. Menurutnya, KTP digital memudahkan para pengguna ponsel pintar tanpa harus membawa e-KTP kemana-mana.
"Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone," ujarnya.
| Baca: Kemendagri Distribusikan 2,3 Juta Keping Blanko KTP-el ke Daerah |
Dewi menambahkan persyaratan membuat e-KTP digital, antara lain, harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP.
"Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital," ungkapnya.
Setelah persyaratan lengkap, berikutnya mendaftar secara online. Caranya, buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android.
Lalu, isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
"KTP ini memberi kemudahan, masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat hp saja," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id