Ciamis: PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya tidak memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan tunggal yang terjadi di Blok Werkit, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis. Kecelakaan tersebut menyebabkan delapan orang meninggal dan sembilan orang mengalami luka berat serta ringan.
"PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya tak memberikan santunan karena dari semua penumpang tidak terjamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo dan Pasal 10 PP Nomor 18 Tahun 1965," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan kecelakaan tunggal yang telah terjadi di Kecamatan Sukamantri didasarinya dari laporan Polisi Polres Ciamis. Sementara dalam Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 1964 dikatakan setiap orang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan menjadi korban diberi hak kecuali ada di dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.
"Semua pembiayaan para korban ditanggung sendiri karena dalam musibah tersebut bukan penyebab kecelakaan dan kendaraan yang ditumpangi korban, bukan mengangkut orang tapi diperuntukkan untuk barang dan kejadian itu tidak ada kendaraan lawan," jelas dia.
Sebelumnya, pikap bernomor polisi E 8393 VJ yang dikemudikan Epeng alias Upeng, 50, warga Kelurahan Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, terjun bebas hingga masuk jurang sedalam 30 meter. Saat itu, pikap mengangkut 17 penumpang.
Ciamis: PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya tidak memberikan santunan kepada seluruh korban
kecelakaan tunggal yang terjadi di Blok Werkit, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis. Kecelakaan tersebut menyebabkan delapan orang meninggal dan sembilan orang mengalami luka berat serta ringan.
"
PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya tak memberikan santunan karena dari semua penumpang tidak terjamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo dan Pasal 10 PP Nomor 18 Tahun 1965," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan
kecelakaan tunggal yang telah terjadi di Kecamatan Sukamantri didasarinya dari laporan Polisi Polres Ciamis. Sementara dalam Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 1964 dikatakan setiap orang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan menjadi korban diberi hak kecuali ada di dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.
"Semua pembiayaan para korban ditanggung sendiri karena dalam musibah tersebut bukan penyebab kecelakaan dan kendaraan yang ditumpangi korban, bukan mengangkut orang tapi diperuntukkan untuk barang dan kejadian itu tidak ada kendaraan lawan," jelas dia.
Sebelumnya, pikap bernomor polisi E 8393 VJ yang dikemudikan Epeng alias Upeng, 50, warga Kelurahan Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, terjun bebas hingga masuk jurang sedalam 30 meter. Saat itu, pikap mengangkut 17 penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)