Palembang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meluncurkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA). KTP-el WNA memiliki tampilannya warna merah muda dan menggunakan bahasa Inggris.
"Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," kata Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dewi menjelaskan untuk pengurusan KTP-el prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA. SKTT adalah dokumen kependudukan bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil untuk mendapatkannya.
Baca: WNA Asal Inggris Kena Begal di Jalan Raya Lombok Timur
Persyaratan pembuatan SKTT, yakni fotokopi Kartu izin tinggal sementara atau tetap (Kitas/Kitap), fotokopi paspor, fotokopi VISA, dan Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor bagi yang bekerja. Lalu, fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
Kemudian, surat Keterangan dari lurah atau camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya, pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar, foto kopi ID Card Perusahaan, dan surat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan (seandainya orang lain yang membawa).
"SKTT diberikan kepada orang asing tinggal terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," jelasnya.
Menurutnya, WNA yang menetap sementara di Palembang lumayan banyak. "Untuk merinci pasti jumlahnya belum tahu karena belum didata pasti," ujar dia.
Palembang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meluncurkan kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (
WNA). KTP-el WNA memiliki tampilannya warna merah muda dan menggunakan bahasa Inggris.
"Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," kata Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dewi menjelaskan untuk pengurusan KTP-el prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA. SKTT adalah dokumen kependudukan bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil untuk mendapatkannya.
Baca:
WNA Asal Inggris Kena Begal di Jalan Raya Lombok Timur
Persyaratan pembuatan SKTT, yakni fotokopi Kartu izin tinggal sementara atau tetap (Kitas/Kitap), fotokopi paspor, fotokopi VISA, dan Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor bagi yang bekerja. Lalu, fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
Kemudian, surat Keterangan dari lurah atau camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya, pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar, foto kopi ID Card Perusahaan, dan surat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan (seandainya orang lain yang membawa).
"SKTT diberikan kepada orang asing tinggal terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," jelasnya.
Menurutnya, WNA yang menetap sementara di Palembang lumayan banyak. "Untuk merinci pasti jumlahnya belum tahu karena belum didata pasti," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)