Tangerang: MDA, 20, pengemudi yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang hingga terluka ditetapkan sebagai tersangka. MDA ditetapkan menjadi tersangka lantaran lalai dalam berkendara dengan kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, Selasa, 4 Juli 2023.
Badruz menuturkan pihaknya belum menerima adanya permohonan restorative justice dari pihak tersangka maupun korban. Pasalnya, kata Badruz, proses restorative justice itu baru akan dilakukan jika antara keduanya memaafkan dan menuntut korban untuk ganti rugi.
"Tapi hingga saat ini, upaya tersebut belum ada. Selama upaya restoratif justice belum ada, maka upaya hukum akan terus berjalan," katanya.
Atas perbuatannya, MDA yang berstatus sebagai mahasiswa semester 4 di universitas swasta di Bandung, Jawa Barat tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun.
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pemuda berinisial MDA, yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang pada saat menjaga sterilisasi car free day pada Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. MDA diduga mengemudi dengan keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
Kejadian tersebut bermula saat MDA melaju dari Jalan A. Damyati menuju ke arah Cikokol dengan kecepatan penuh. Sesampainya di Jalan Veteran, MDA menerobos barrier penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir di area kejadian.
"Pengemudi (MDA) juga menabrak mobil hingga tiga petugas Dishub yang berada di jalan saat tengah melakukan penutupan untuk menggelar car free day. Semua kendaraan mengalami kerusakan, dan tiga anggota Dishub telah dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapati perawatan," jelasnya.
Tangerang: MDA, 20, pengemudi yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Tangerang hingga terluka ditetapkan sebagai tersangka. MDA ditetapkan menjadi tersangka lantaran lalai dalam berkendara dengan kondisi terpengaruh
minuman beralkohol.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, Selasa, 4 Juli 2023.
Badruz menuturkan pihaknya belum menerima adanya permohonan
restorative justice dari pihak tersangka maupun korban. Pasalnya, kata Badruz, proses
restorative justice itu baru akan dilakukan jika antara keduanya memaafkan dan menuntut korban untuk ganti rugi.
"Tapi hingga saat ini, upaya tersebut belum ada. Selama upaya restoratif justice belum ada, maka upaya hukum akan terus berjalan," katanya.
Atas perbuatannya, MDA yang berstatus sebagai mahasiswa semester 4 di universitas swasta di Bandung, Jawa Barat tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun.
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pemuda berinisial MDA, yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang pada saat menjaga sterilisasi
car free day pada Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. MDA diduga mengemudi dengan keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
Kejadian tersebut bermula saat MDA melaju dari Jalan A. Damyati menuju ke arah Cikokol dengan kecepatan penuh. Sesampainya di Jalan Veteran, MDA menerobos barrier penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir di area kejadian.
"Pengemudi (MDA) juga menabrak mobil hingga tiga petugas Dishub yang berada di jalan saat tengah melakukan penutupan untuk menggelar car free day. Semua kendaraan mengalami kerusakan, dan tiga anggota Dishub telah dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapati perawatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)