Tangerang: Status MDA, penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang telah naik ke tahap penyidikan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa hukum semester 4 di salah satu universitas swasta itu terancam lima tahun penjara.
"Sekarang sudah kita naikan ke penyidikan, nanti setelah kita gelar, mungkin kuat. Karena ancamannya juga 5 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman, Senin, 3 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan saksi dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), MDA mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan korban luka.
"Kecepatan yang jelas kalau dari keterangan saksi-saksi, lumayan kencang untuk kondisi di malam hari yang sepi. Pengemudi sendiri sudah nge-blank, tidak tahu kecepatan berapa, karena diduga pengaruh alkohol dan tidak ada upaya pengereman," jelasnya.
Badruzzaman menuturkan pelaku mengakui habis minum-minum dengan temannya di belakang GOR Tangerang. Atas perbuatannya, MDA bakal terjerat Pasal 310 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 106 terkait mengemudi tidak konsentrasi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, MDA menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang yangs sedang menjaga kawasan car free day pada Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. MDA diduga mengemudi dengan keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
Kejadian tersebut bermula saat MDA melaju dari Jalan A. Damyati menuju ke arah Cikokol dengan kecepatan penuh. Sesampainya di Jalan Veteran, MDA menerobos barrier penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir di area kejadian.
"Pengemudi (MDA) juga menabrak mobil hingga tiga petugas Dishub yang berada di jalan saat tengah melakukan penutupan untuk menggelar car free day. Semua kendaraan mengalami kerusakan, dan tiga anggota Dishub telah dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapati perawatan," jelasnya.
Tangerang: Status MDA, penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Tangerang telah naik ke tahap penyidikan Polres Metro
Tangerang Kota. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa hukum semester 4 di salah satu universitas swasta itu terancam lima tahun penjara.
"Sekarang sudah kita naikan ke penyidikan, nanti setelah kita gelar, mungkin kuat. Karena ancamannya juga 5 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman, Senin, 3 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan saksi dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), MDA mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan korban luka.
"Kecepatan yang jelas kalau dari keterangan saksi-saksi, lumayan kencang untuk kondisi di malam hari yang sepi. Pengemudi sendiri sudah nge
-blank, tidak tahu kecepatan berapa, karena diduga pengaruh alkohol dan tidak ada upaya pengereman," jelasnya.
Badruzzaman menuturkan pelaku mengakui habis minum-minum dengan temannya di belakang GOR Tangerang. Atas perbuatannya, MDA bakal terjerat Pasal 310 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 106 terkait mengemudi tidak konsentrasi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, MDA menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang yangs sedang menjaga kawasan
car free day pada Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. MDA diduga mengemudi dengan keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
Kejadian tersebut bermula saat MDA melaju dari Jalan A. Damyati menuju ke arah Cikokol dengan kecepatan penuh. Sesampainya di Jalan Veteran, MDA menerobos
barrier penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir di area kejadian.
"Pengemudi (MDA) juga menabrak mobil hingga tiga petugas Dishub yang berada di jalan saat tengah melakukan penutupan untuk menggelar
car free day. Semua kendaraan mengalami kerusakan, dan tiga anggota Dishub telah dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapati perawatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)