Papan pengumuman penyitaan terpasang di lahan Benteng Vastenburg Solo
Papan pengumuman penyitaan terpasang di lahan Benteng Vastenburg Solo

Disita Kejaksaan, Benteng Vastenburg Tetap Terbuka untuk Masyarakat

Triawati Prihatsari • 31 Juli 2023 13:51
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan proses hukum sita eksekusi kawasan Benteng Vastenburg tidak akan mengganggu fungsi publik kawasan tersebut. Ia juga menegaskan event-event tetap bisa digelar di kawasan tersebut.
 
"Ya sudah diikuti saja prosesnya. Kepada masyarakat, penggunaan Vastenburg sebagai publik space, tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa. Tenang saja," ujarnya, di Solo, Senin, 31 Juli 2023.
 
Dia menegaskan Pemkot Solo segera mengurus administrasi terkait hal itu. Di sisi lain, ia menunjukkan adanya niat bagi Pemkot Solo untuk mengakuisisi kawasan Benteng Vastenbug yang sita eksekusi itu.

Namun demikian, Gibran masih enggan menyebutkan detail langkah Pemkot Solo. Dia hanya memastikan bakal bersurat pada Kejari untuk fungsi kawasan Benteng sebagai public space.
 
"Kami akan segera bersurat (ke Kejari) untuk itu. Saya sudah koordinasi juga, dilalui saja semua prosesnya. (Teknis akuisisi?) Akan bersurat dulu, ditunggu saja. Intinya ini biar berproses semua dulu, mau dilelang atau dihibahkan, kita lalui saja prosesnya," bebernya.
 
Baca juga: Kejagung Sita 42 Aset Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya di Solo

Sementara itu, terkait izin penggunaan kawasan Benteng Vastenburg untuk penyelenggaraan event ke depan, diperoleh dari Kejari Solo.
 
"Nanti yang mau mengadakan event di sana, surat izinnya ditujukan ke kami (Pemkot Solo). Nanti kamu bantu untuk ke Kejari Solo," ungkapnya. 
 
Papan pengumuman penyitaan tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dipasang di lahan yang terdapat bangunan Benteng Vasternburg Solo. Papan pengumuman berwarna pink tersebut terlihat mulai terpasang di lahan tersebut sejak Rabu, 26 Juli 2023.
 
Papan berlogo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu bertuliskan, ‘Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI berdasarakan Putusan Kejaksaan Agung RI Nomo 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Print-734/M.1.10/Fu 1/09/2021 Tanggal 29 September 2021.
 
Berdasarkan keterangan papan pengumuman tersebut, lahan dan bangunan disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan