Sidang pembacaan vonis digelar tertutup/metrotv
Sidang pembacaan vonis digelar tertutup/metrotv

PN Jombang Vonis 8 Tahun Oknum Jaksa Pelaku Sodomi Pelajar di Bawah Umur

Clicks.id • 09 Februari 2023 17:09
Jombang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatukan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Ary Handoko, seorang oknum Jaksa, atas perkara sodomi terhadap beberapa orang pelajar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara.
 
Vonis terhadap terdakwa Ary Handoko ini dibacakan Majlis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan. Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Jalan Wahid Hasyim, Kamis, 9 Februari 2023.
 
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 4 anak di bawah umur, " ujar majalis hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa juga dinilai melanggar moral kesusilaan karena sebagai aparat penegak hukum, seharusnya bisa melakukan perlindungan bukan sebaliknya.
 
Baca: Jaksa Pelaku Sodomi di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Tak hanya divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, hal yang meringankan untuk terdakwa yakni mengakui seluruh perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada para keluarga korban.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, akan segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan, lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
 
"JPU masih punya waktu 7 hari untuk banding, " ujarnya.
 
Sedangkan soal status terdakwa sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini sudah dicabut.  Status terdakwa kini pegawai fungsional di Kejaksaan Tinggi Jatim.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan