Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima banyak laporan dan aduan terkait warganya yang memiliki mobil tapi memarkirkan mobilnya di pinggir jalan. Padahal, Perda (peraturan daerah) terkait warga pemilik mobil wajib mempunyai garasi telah diterapkan.
"Akeh banget (banyak sekali) aduan. Intinya Perdanya kan baru, ini kita gencar sosialisasi dan memberikan peringatan," ujar Gibran, di Solo, Rabu, 14 Juni 2023.
Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2022 tersebut juga menyebut sanksi dan denda bagi warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.
Namun demikian, ia mengatakan akan menegakkan sanksi tersebut mulai tahun depan. Di sisi lain, dia mengapresiasi warganya yang telah membuat laporan dan aduan teekait hal itu.
"Ada banyak, anggota DPRD yang terbiasa memarkirkan mobilnya di pinggir jalan ya ada. Kita ingatkan juga. Tahun depan kita sudah tegas. Urusan denda dan sanksi akan diterapkan," bebernya.
Gibran menyadari penerapan Perda baru membutuhkan waktu untuk penerapan dan penegakkan sanksi. Untuk itu, selama setengah tahun mendatang, Pemkot Solo akan semakin gencar menyosialisasikan Perda tersebut.
"Kita masih punya setengah tahun, memberikan waktu untuk warga. Memberikan waktu memindahkan mobilnya ke garasi dan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, dia juga mengatakan tengah menyiapkan konsep solusi bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk membuat garasi. Diantaranya dengan membuat sentra parkir di tingkat RT atau RW.
"Idealnya ada sentra parkir. Coba nanti kami pikirkan, mungkin seharusnya ada fasilitas umum parkir warga di tingkat RT/ RW," ujar Gibran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka menerima banyak laporan dan aduan terkait warganya yang memiliki mobil tapi memarkirkan mobilnya di pinggir jalan. Padahal, Perda (peraturan daerah) terkait warga pemilik mobil wajib mempunyai garasi telah diterapkan.
"
Akeh banget (banyak sekali) aduan. Intinya Perdanya kan baru, ini kita gencar sosialisasi dan memberikan peringatan," ujar Gibran,
di Solo, Rabu, 14 Juni 2023.
Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2022 tersebut juga menyebut sanksi dan denda bagi warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.
Namun demikian, ia mengatakan akan menegakkan sanksi tersebut mulai tahun depan. Di sisi lain, dia mengapresiasi warganya yang telah membuat laporan dan aduan teekait hal itu.
"Ada banyak, anggota DPRD yang terbiasa memarkirkan mobilnya di pinggir jalan ya ada. Kita ingatkan juga. Tahun depan kita sudah tegas. Urusan denda dan sanksi akan diterapkan," bebernya.
Gibran menyadari penerapan Perda baru membutuhkan waktu untuk penerapan dan penegakkan sanksi. Untuk itu, selama setengah tahun mendatang, Pemkot Solo akan semakin gencar menyosialisasikan Perda tersebut.
"Kita masih punya setengah tahun, memberikan waktu untuk warga. Memberikan waktu memindahkan mobilnya ke garasi dan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, dia juga mengatakan tengah menyiapkan konsep solusi bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk membuat garasi. Diantaranya dengan membuat sentra parkir di tingkat RT atau RW.
"Idealnya ada sentra parkir. Coba nanti kami pikirkan, mungkin seharusnya ada fasilitas umum parkir warga di tingkat RT/ RW," ujar Gibran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)