Tangerang: Polresta Tangerang menangkap tujuh orang diduga pelaku perusakan, penjarahan, dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Tiga dari tujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami telah berhasil menangkap sebanyak tujuh orang pada Selasa (26 September 2023) dini hari. Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial C, H dan N, setelah hasil dari pemeriksaan," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Selasa, 26 September 2023.
Menurut Sigit, ketiga pelaku diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur, yang melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap sejumlah lapak milik pedagang Pasar Kutabumi.
"Pelaku dari pengeroyokan pasal 170, dengan akibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga pengerusakan properti pedagang, satu yaitu dari toko sembako, perhiasan," jelasnya.
Sigit menuturkan, untuk empat orang lainnya tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam atas peran dan motif yang dilakukan saat peristiwa terjadi di Pasar Kutabumi.
"Kami juga tengah mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi yang diduga dari pengurus pasar berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi," katanya.
Sigit menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya bentrokan dengan para pedagang pasar.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," ucap dia.
Tangerang: Polresta Tangerang menangkap tujuh orang diduga pelaku perusakan, penjarahan, dan
penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Tiga dari tujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami telah berhasil menangkap sebanyak tujuh orang pada Selasa (26 September 2023) dini hari. Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial C, H dan N, setelah hasil dari pemeriksaan," ujar
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Selasa, 26 September 2023.
Menurut Sigit, ketiga pelaku diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur, yang melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap sejumlah lapak milik
pedagang Pasar Kutabumi.
"Pelaku dari pengeroyokan pasal 170, dengan akibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga pengerusakan properti pedagang, satu yaitu dari toko sembako, perhiasan," jelasnya.
Sigit menuturkan, untuk empat orang lainnya tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam atas peran dan motif yang dilakukan saat peristiwa terjadi di Pasar Kutabumi.
"Kami juga tengah mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi yang diduga dari pengurus pasar berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi," katanya.
Sigit menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya bentrokan dengan para pedagang pasar.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)