Jakarta: Pengesahan UU Kesehatan menulai polemik dari berbagai kalangan. Terutama dari kalangan tenaga kesehatan seperti dokter, perawat hingga mengadakan demonstrasi turun ke jalan menolakan UU ini.
"Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR. Jadi sama-sama memiliki hak," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut Teddy, sebuah UU terlahir tentu perjalanannya tidak sebentar, tapi melalui berbagai masukan, evaluasi dan kajian, tidak turun dari langit. Ia melihat wajar dan biasa ada penolakan dalam pengesahan sebuah UU.
"Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas," jelas Teddy.
Teddy melanjutkan pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU ini. Hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU. Saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut.
"Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini," tegas Teddy.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin
rapat paripurna.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.
Jakarta: Pengesahan
UU Kesehatan menulai polemik dari berbagai kalangan. Terutama dari kalangan tenaga kesehatan seperti dokter, perawat hingga mengadakan
demonstrasi turun ke jalan menolakan UU ini.
"Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari
DPR. Jadi sama-sama memiliki hak," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut Teddy, sebuah UU terlahir tentu perjalanannya tidak sebentar, tapi melalui berbagai masukan, evaluasi dan kajian, tidak turun dari langit. Ia melihat wajar dan biasa ada penolakan dalam pengesahan sebuah UU.
"Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas," jelas Teddy.
Teddy melanjutkan pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU ini. Hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU. Saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut.
"Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini," tegas Teddy.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin
rapat paripurna.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)