Jakarta: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap dana miliaran rupiah mengalir ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu. Dana tersebut berasal dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun," kata Ridwan Kamil kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Ridwan Kamil tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun jika terbukti melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kewenangan pembubaran ada pada Kemenag yang rutin mengalirkan dana tersebut.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," ujar Ridwan Kamil.
Baca juga: Demo Al Zaytun Jilid II Digelar Hari Ini, 1.200 Personel Disiagakan
Sebelumnya, Ridwan Kamil merespons dugaan ajaran menyimpang dan sesat di Pesantren Al Zaytun dengan membentuk tim investigasi. Ia berharap pihak Al Zaytun bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung.
"Saya minta Al Zaytun kooperatif. Itu saja. Kalau tidak kooperatif, tentunya disimpulkan berarti mereka tidak taat pada aturan melawan upaya hukum dan lain-lain, nanti ada konsekuensi yang tentunya akan kita sampaikan," ucap Ridwan Kamil.
Tim investigasi ditugaskan bekerja selama tujuh hari dan dipimpin langsung Ketua MUI Jawa Barat. Sementara itu anggotanya berasal dari unsur tokoh agama, Kemenag serta unsur aparat penegak hukum.
"Tentunya sebagai gubernur saya harus tabayyun harus jelas makanya tidak bisa hanyaberdasarkan yang didengar di medsos kan makanya disusun tim itu, biarkan mereka bekerja dulu 7 hari nanti hasil kesimpulannya kita sampaikan ke publik," jelas Ridwan Kamil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil mengungkap dana miliaran rupiah mengalir ke Pondok Pesantren
Al Zaytun, Indramayu. Dana tersebut berasal dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun," kata Ridwan Kamil kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Ridwan Kamil tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun jika terbukti melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kewenangan pembubaran ada pada Kemenag yang rutin mengalirkan dana tersebut.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," ujar Ridwan Kamil.
Baca juga:
Demo Al Zaytun Jilid II Digelar Hari Ini, 1.200 Personel Disiagakan
Sebelumnya, Ridwan Kamil merespons dugaan ajaran menyimpang dan sesat di Pesantren
Al Zaytun dengan membentuk tim investigasi. Ia berharap pihak Al Zaytun bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung.
"Saya minta Al Zaytun kooperatif. Itu saja. Kalau tidak kooperatif, tentunya disimpulkan berarti mereka tidak taat pada aturan melawan upaya hukum dan lain-lain, nanti ada konsekuensi yang tentunya akan kita sampaikan," ucap Ridwan Kamil.
Tim investigasi ditugaskan bekerja selama tujuh hari dan dipimpin langsung Ketua MUI Jawa Barat. Sementara itu anggotanya berasal dari unsur tokoh agama, Kemenag serta unsur aparat penegak hukum.
"Tentunya sebagai gubernur saya harus tabayyun harus jelas makanya tidak bisa hanyaberdasarkan yang didengar di medsos kan makanya disusun tim itu, biarkan mereka bekerja dulu 7 hari nanti hasil kesimpulannya kita sampaikan ke publik," jelas Ridwan Kamil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)