Bandung: Pemerintah Kota Bandung melarang pekerja atau buruh melakukan unjuk rasa saat Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020.
Larangan tersebut dikeluarkan karena Kota Bandung kini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal mulai 22 April hingga 5 Mei untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Kami selalu berkomunikasi dengan serikat pekerja bahwa di Bandung tidak melaksanakan May Day, karena kita kan sedang PSBB. Karena ini kan tidak boleh ada kerumunan orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syarifudin saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Baca: Warga Diminta Tidak Kucilkan Pasien Positif Korona
Arief menjelaskan telah menjalin kesepakatan dengan seluruh serikat pekerja untuk tidak melakukan aksi May Day. Pasalnya aksi May Day kerap diikuti oleh ribuan buruh di Kota Bandung dengan cara menyampaikan aspirasi di halaman pusat Pemkot Bandung.
Meski tak ada aksi, Arief mengaku tetap menampung berbagai aspirasi yang dikeluarkan oleh setiap serikat pekerja di Kota Bandung untuk menjadi bahan evaluasi guna mensejahterakan buruh.
Bahkan para pekerja tersebut pun diberikan edukasi serta sosialisasi terkait program kartu prakerja yang dicetuskan pemerintah pusat.
"Yang pasti kami akan memberikan yang terbaik sesuai dengan kewenangan kami, dan kami menampung aspirasi para pekerja ini. Dan kita sampaikan misalnya terkait dengan kartu prakerja, kita sampaikan data yang ada, kita sampaikan juga ke tingkat provinsi dan tingkat pusat," jelas Arief.
Sementara Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan hingga kini tidak ada laporan jika buruh akan melakukan unjuk rasa saat May Day. Pasalnya izin keramaian untuk aksi tersebut berada di tangan Polrestabes Bandung.
"Tapi apakah itu diizinkan enggak sama Kepolisian, saya juga enggak tahu. Apakah tetap dilakukan dengan standar protokol WHO tadi psycal distancing misalkan atau apa," kata Yana.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung melarang pekerja atau buruh melakukan unjuk rasa saat Hari Buruh Internasional atau
May Day pada 1 Mei 2020.
Larangan tersebut dikeluarkan karena Kota Bandung kini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal mulai 22 April hingga 5 Mei untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Kami selalu berkomunikasi dengan serikat pekerja bahwa di Bandung tidak melaksanakan
May Day, karena kita kan sedang PSBB. Karena ini kan tidak boleh ada kerumunan orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syarifudin saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Baca:
Warga Diminta Tidak Kucilkan Pasien Positif Korona
Arief menjelaskan telah menjalin kesepakatan dengan seluruh serikat pekerja untuk tidak melakukan aksi May Day. Pasalnya aksi May Day kerap diikuti oleh ribuan buruh di Kota Bandung dengan cara menyampaikan aspirasi di halaman pusat Pemkot Bandung.
Meski tak ada aksi, Arief mengaku tetap menampung berbagai aspirasi yang dikeluarkan oleh setiap serikat pekerja di Kota Bandung untuk menjadi bahan evaluasi guna mensejahterakan buruh.
Bahkan para pekerja tersebut pun diberikan edukasi serta sosialisasi terkait program kartu prakerja yang dicetuskan pemerintah pusat.
"Yang pasti kami akan memberikan yang terbaik sesuai dengan kewenangan kami, dan kami menampung aspirasi para pekerja ini. Dan kita sampaikan misalnya terkait dengan kartu prakerja, kita sampaikan data yang ada, kita sampaikan juga ke tingkat provinsi dan tingkat pusat," jelas Arief.
Sementara Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan hingga kini tidak ada laporan jika buruh akan melakukan unjuk rasa saat May Day. Pasalnya izin keramaian untuk aksi tersebut berada di tangan Polrestabes Bandung.
"Tapi apakah itu diizinkan enggak sama Kepolisian, saya juga enggak tahu. Apakah tetap dilakukan dengan standar protokol WHO tadi psycal distancing misalkan atau apa," kata Yana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)