Mataram: Pemerintah Kota Mataram membolehkan keluarga inti dari pasien covid-19 yang meninggal mengikuti proses pemulasaraan jenazah. Tapi, wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Mulai hari ini, maksimal tiga orang keluarga inti pasien covid-19 yang meninggal dibolehkan mengikuti pemulasaraan jenazah hingga proses yang lazim dilakukan di pemakaman, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19," kata Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia menerangkan, kegiatan pemulasaraan jenazah yang dibolehkan mulai dari memandikan, mengkafani dan menyalati. Kemudian dilanjutkan kegiatan yang lazim di pemakaman yakni membacakan talkin, zikir, doa dan sambutan keluarga dengan tetap menjaga jarak.
Baca: Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah PDP di RSUD Daya Bertambah
Dia mengungkap, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran perihal kebijakan tersebut. Selanjutnya, surat edaran akan disebar kepada masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang.
"Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat dan yang terpenting masyarakat harus disiplin menerapkan protokol covid-19," terangnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Mataram, dr H Lalu Herman Mahaputra, membenarkan kebijakan tersebut. Dia mengaku, kebijakan anyar itu telah dilaksanakan.
"Kami memberikan izin 3 sampai 5 orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaraan jenazah," kata Herman.
Dia menerangkan, keluarga dari pasien covid-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan standar. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan.
"Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," terangnya.
Mataram: Pemerintah Kota Mataram membolehkan keluarga inti dari pasien covid-19 yang meninggal mengikuti proses pemulasaraan jenazah. Tapi, wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Mulai hari ini, maksimal tiga orang keluarga inti pasien covid-19 yang meninggal dibolehkan mengikuti pemulasaraan jenazah hingga proses yang lazim dilakukan di pemakaman, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19," kata Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia menerangkan, kegiatan pemulasaraan jenazah yang dibolehkan mulai dari memandikan, mengkafani dan menyalati. Kemudian dilanjutkan kegiatan yang lazim di pemakaman yakni membacakan talkin, zikir, doa dan sambutan keluarga dengan tetap menjaga jarak.
Baca: Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah PDP di RSUD Daya Bertambah
Dia mengungkap, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran perihal kebijakan tersebut. Selanjutnya, surat edaran akan disebar kepada masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang.
"Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat dan yang terpenting masyarakat harus disiplin menerapkan protokol covid-19," terangnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Mataram, dr H Lalu Herman Mahaputra, membenarkan kebijakan tersebut. Dia mengaku, kebijakan anyar itu telah dilaksanakan.
"Kami memberikan izin 3 sampai 5 orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaraan jenazah," kata Herman.
Dia menerangkan, keluarga dari pasien covid-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan standar. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan.
"Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)