Bengkulu: Unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional yang digelar mahasiswa bersama petani di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis siang, 24 September 2020, berujung ricuh. Delapan pedemo ditangkap pihak kepolisian.
"Kita akan minta keterangan mereka dan nanti juga penanggung jawab atau korlap akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak dilansir dari Antara, Jumat, 25 September 2020.
Pahala menyebut kericuhan terjadi saat massa yang berjumlah sekitar 50 orang menolak dibubarkan. Pedemo berdalih aksi berjalan sesuai aturan dan menerapkan protokol kesehatan pencegah covid-19.
Namun, polisi membubarkan aksi karena dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang penegakan hukum protokol kesehatan selama pandemi. Maklumat tersebut salah satunya melarang kerumunan massa, termasuk menggelar unjuk rasa.
Pahala juga menyebut unjuk rasa melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Surat pemberitahuan unjuk rasa yang seharusnya diserahkan tiga hari sebelum aksi baru disampaikan Rabu, 23 September 2020.
"Tentu kita menghindari jangan sampai aksi-aksi unjuk rasa ini menjadi kluster baru dalam penyebaran covid-19," ucap Pahala.
Bengkulu: Unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional yang digelar mahasiswa bersama petani di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis siang, 24 September 2020, berujung ricuh. Delapan pedemo ditangkap pihak kepolisian.
"Kita akan minta keterangan mereka dan nanti juga penanggung jawab atau korlap akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak dilansir dari Antara, Jumat, 25 September 2020.
Pahala menyebut kericuhan terjadi saat massa yang berjumlah sekitar 50 orang menolak dibubarkan. Pedemo berdalih aksi berjalan sesuai aturan dan menerapkan protokol kesehatan pencegah covid-19.
Namun, polisi membubarkan aksi karena dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang penegakan hukum protokol kesehatan selama pandemi. Maklumat tersebut salah satunya melarang kerumunan massa, termasuk menggelar unjuk rasa.
Pahala juga menyebut unjuk rasa melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Surat pemberitahuan unjuk rasa yang seharusnya diserahkan tiga hari sebelum aksi baru disampaikan Rabu, 23 September 2020.
"Tentu kita menghindari jangan sampai aksi-aksi unjuk rasa ini menjadi kluster baru dalam penyebaran covid-19," ucap Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)